Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menginstruksikan terhadap seluruh kepala desa di seluruh Indonesia untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun budget 2020 pada dua konsentrasi utama pemerintah dikala ini.
Dua konsentrasi tersebut, merupakan jadwal acara yang bersifat padat karya tunai dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Jadi Kemendes PDTT sudah mengeluarkan edaran terhadap gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Menteri yang dekat yang dekat disapa Gus Menteri ini menjelaskan, aturan main pergantian Apbdes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut sudah secara rincian tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020. Dia menerangkan, hukum ini diambil mengingat pengaruh paling besar atas merebaknya pandemi virus corona ada pada segi ekonomi dan kesehatan.
Untuk itu, sebagaimana isyarat Bapak Presiden Joko Widodo, katanya, dana desa akan digunakan untuk menolong menanggulangi dua permasalahan tersebut.
Gus Menteri kembali menerangkan bahwa, sebelum merebaknya covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti tutorial prioritas penggunaan dana desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam Permen Desa PDTT 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, dana desa sanggup dialokasikan untuk banyak sekali jadwal kegiatan, seumpama padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, Pembinaan Masyarakat, kenaikan mutu sumber daya insan (SDM), membangun Poskesdes, dan lainnya.
Namun, lanjut Gus Halim, dikala ini prioritas penggunaan dana desa cuma digunakan untuk dua konsentrasi utama, yaitu padat karya tunai (PPKT) dan penanganan Virus Corona (Covid-19).
“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan isyarat pada PermenDesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, itu mesti mengubah,” ungkapnya seumpama pemberitahuan tertulis yang diterima Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
0 Komentar untuk "Menteri Desa Pdtt Minta Kepala Desa Ubah Apbdes Untuk Kesibukan Padat Karya Tunai Dan Penanganan Covid-19"