Lembaga Tuha Peut Gampong dalam kedudukan, fungsi dan tugasanya diberikan hak hak selaku berikut:
Selain hak institusi Lembaga Tuha Peut Gampong, maka setiap Anggota Lembaga Tuha Peut Gampongmemiliki hak selaku berikut:
- Meminta keterangan terhadap Pemerintah Gampong mengenai permasalahan Gampong. Dengan adanya hak ini maka Lembaga Tuha Peut Gampongmemiliki hak untuk menerima keterangan atau isu dari Pemerintah Gampong serta permasalahannya. Dengan begitu Lembaga Tuha Peut Gampongmampu untuk menertibkan juga menampilkan masukan serta penyelesaian terhadap permasalahan permasalahan di Pemerintahan Gampong.
- Meminta keterangan terhadap pengelola Lembaga Kemasyarakatan Gampong atau warga penduduk baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas. Dengan hak ini, maka Badan Permusyaratan Gampong mempunyai hak untuk mengundang serta meminta keterangan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Gampong atau Warga Masyarakat mengenai urusan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
- Menyatakan pendapat. Dalam hal ini Badan Pemerintahan Gampong mempunyai hak untuk menyatakan Pendapat, diantaranya usulan menolak atau menerima Pertanggungjawaban dari Pemerintah Gampong.
- Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Keuchiek yang disampaikan terhadap Bupati. Dengan hak ini, Lembaga Tuha Peut Gampongmemiliki hak untuk meminta atau menrima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan atau akan disampaikan terhadap Kepala Daerah.
- Menerima laporan simpulan masa jabatan Keuchiek. Dalam hal nya Keuchiek selsai jabatannya, maka Lembaga Tuha Peut Gampong mempunyai hak untuk menerima laporan akhir.
Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong mempunyai hak :
Selain mempunyai hak dalam menjalankan tugasnya Lembaga Tuha Peut Gampong juga mempunyai keharusan selaku berikut:
- Mengajukan rancangan Peraturan Gampong dan atau menyepakati pergantian mengenai peraturan Gampong yang disarankan oleh Pemerintah Gampong;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan usulan terhadap Pemerintah Gampong;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan, dan duit sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya diubahsuaikan dengan kesanggupan keuangan Gampong.
Berikut mengenai hak dan keharusan Lembaga Tuha Peut Gampong dan Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong.
- Mengamalkan Pancasila, mengerjakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Mempertahankan dan memelihara aturan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, mengumpulkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses penyeleksian Keuchiek;
- Mendahulukan kepentingan lazim di atas kepentingan pribadi, kalangan dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan etika istiadat penduduk setempat, dan ;
- Menjaga norma dan etika dalam kekerabatan kerja dengan forum kemasyarakatan.
Untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Lembaga Tuha Peut Gampong sanggup di download disini:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Gampong.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusayaratan Gampong.
0 Komentar untuk "Lembaga Tuha Peut Gampong Hak Dan Kewajibannya"