Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk )

Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan

Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam UU nomor 21 tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu forum pengawasan sektor jasa keuangan. OJK dibuat dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. UU ini memuat ketentuan ihwal organisasi dan tata kelola (governance) dari forum yang mempunyai otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas aktivitas forum jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria forum jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan ihwal jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang ihwal Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.

Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
- Pembentukan, Status, dan Kedudukan OJK
- OJK dibuat menurut UU ini dan merupakan forum yang independen dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan sanggup mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
    
Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
- OJK dibuat dengan tujuan semoga keseluruhan aktivitas di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan bisa melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
- OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan aktivitas di dalam sektor jasa keuangan.
- OJK melaksanakan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan di sektor Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- Untuk melaksanakan kiprah pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
   * pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang mencakup perizinan pendirian bank dan aktivitas perjuangan bank.
   * pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
   * pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
   * investigasi bank.
- Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian kiprah yang terang demi pencapaian tujuan OJK.

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9 orang. Dewan Komisioner bersifat kolektif dan kolegial. Untuk pemberian Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melaksanakan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, serta melaksanakan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melaksanakan aktivitas di sektor jasa keuangan.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibuat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dengan anggota terdiri atas:

- Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator
- Gubernur Bank Indonesia selaku anggota
- Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota dan
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.

Related : Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk )

0 Komentar untuk "Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk )"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)