Rasio siswa yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan sebagai syarat proteksi profesi atau sertifikasi guru sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat proteksi profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah penerima didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Dan yang akan diterapkan yaitu sebagai berikut yang kami lampirkan surat resmi ditjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat proteksi profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah penerima didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Dan yang akan diterapkan yaitu sebagai berikut yang kami lampirkan surat resmi ditjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia.
sumber : kkgjaro
0 Komentar untuk "Kebijakan Gres Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen Gtk"