Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2020 balasannya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2020 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini gres dipublikasikan awal Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan wacana prosedur dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) biar derma profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2020), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2020, besaran derma yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan derma sebesar honor pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, mendapat derma yang diubahsuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat derma profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan


Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan akreditasi ekuivalensi kiprah komplemen guru. Tugas komplemen untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu kiprah komplemen dan kiprah komplemen lain.

Tugas komplemen guru terdiri atas:

  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas komplemen lain guru meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas komplemen lain sanggup dikomulatifkan sampai maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu kiprah komplemen (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) sanggup ditambahkan kiprah komplemen lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Dari daftar kiprah komplemen tersebut terdapat jenis kiprah komplemen gres menyerupai pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2020 hanya diakui 2 JTM.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban kiprah komplemen ini, telah dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020. Pun terkait rasio dan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran derma profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 (UNDUH FILE DI SINI)

File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Dan file kedua ialah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020.

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yang semoga sanggup dipahami oleh semua pihak sehingga derma profesi guru madrasah tahun 2020 sanggup dibayarkan dengan baik dan lancar.

Related : Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close