Juknis Tpg Madrasah 2020

Juknis TPG Madrasah tahun 2020 alhasil dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2020 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020. SK Dirjen perihal penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken sejak 29 Desember 2020 namun gres dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan perihal prosedur dalam rangka menghitung dan memutuskan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) semoga sumbangan profesinya sanggup dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2020), Juknis TPG Madrasah 2020 ini, terdiri atas lima serpihan yang meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan sumbangan sebesar honor pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapat sumbangan yang diubahsuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat sumbangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

 Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran  Juknis TPG Madrasah 2020

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban kiprah tambahan, sama menyerupai yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2020 ini. hal ini sebelumnya telah diulas oleh dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi kiprah komplemen dalam Juknis TPG Kemenag 2020 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2020 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran sumbangan profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2020 perihal Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yang semoga sanggup dipahami oleh semua pihak sehingga sumbangan profesi guru madrasah tahun 2020 sanggup dibayarkan dengan baik dan lancar.

Related : Juknis Tpg Madrasah 2020

0 Komentar untuk "Juknis Tpg Madrasah 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close