Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani pribadi oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

 di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020

Sekilas tidak ada perubahan yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun 2020/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga dengan Juli 2020. Proses PPDB sanggup diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:

  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki talenta istimewa sanggup diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 yaitu terkait dengan rombongan mencar ilmu di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2020


Untuk membaca lebih lanjut dan menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2020 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2020/2020 sanggup berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Related : Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)