Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020 telah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020. Juknis ini tentunya menjadi pola dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan, dan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2020, terutama bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian pemberian tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.

Penyaluran PIP Tahun 2020 akan dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2020 untuk semester II Tahun Pelajaran 2020/2020 dan periode Juli–Desember Tahun 2020 untuk semester I Tahun Pelajaran 2020/2020.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diperlukan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak sanggup melanjutkan sekolah (drop-out) jawaban ketidaktersediaan biaya.

 telah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

Baca Juga:



1. Besaran Manfaat PIP


Siswa madrasah yang memperoleh PIP akan mendapatkan pemberian tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester atau Rp.450.000,- /tahun
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  • Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

2. Kriteria Penerima PIP


Kriteria akseptor PIP antara lain:
  • Siswa akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa yang berasal dari keluarga akseptor Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
  • Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, sanggup diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak bisa menurut data yang ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Siswa dari keluarga tidak bisa yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan mendapatkan manfaat PIP tanpa mempunyai KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
  • Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) akseptor KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

3. Download Petunjuk Teknis PIP 2020


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 DI SINI.

Related : Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)