Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2020. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman dan contoh dalam menyelenggarakan dan membuatkan pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA.
Raudhatul Athfal sebagai salah satu forum pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu membuatkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini.
Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal.
Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar dan terjadwal dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani anutan agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang mencakup Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah dan dongeng Islami yang disampaikan secara terpadu.
Muatan Akidah mengajarkan perihal aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman dan rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan pada pengajaran yang mengarah pada pembiasaan adab mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan supaya penerima didik mengenal dan sanggup mengucap abjad hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait kisah-kisah nabi dan rasul yang diadaptasi dengan jenjang anak didik.
Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan perihal segala bentuk ibadah sehari-hari dan tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, menyerupai mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan supaya penerima didik sanggup mengetahui kisah-kisah nabi dan rasul sehingga penerima didik mengenal dan menyayangi agama Islam.
Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tersebut disampaikan secara terpadu dalam lima kegiatan pengembangan yang mencakup Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, dan Seni.
Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. PAI RA diperlukan sanggup mewujudkan anak yang bisa membedakan antara perbuatan baik dan buruk.
Untuk melaksanakan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan dan muatan pembelajaran PAI, hingga taktik pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca dan pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.
Untuk mengunduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, gunakan tautan di bawah ini.
Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut adalah:
Raudhatul Athfal sebagai salah satu forum pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu membuatkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini.
Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal.
1. Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA
Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar dan terjadwal dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani anutan agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang mencakup Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah dan dongeng Islami yang disampaikan secara terpadu.
Muatan Akidah mengajarkan perihal aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman dan rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan pada pengajaran yang mengarah pada pembiasaan adab mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan supaya penerima didik mengenal dan sanggup mengucap abjad hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait kisah-kisah nabi dan rasul yang diadaptasi dengan jenjang anak didik.
Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan perihal segala bentuk ibadah sehari-hari dan tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, menyerupai mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan supaya penerima didik sanggup mengetahui kisah-kisah nabi dan rasul sehingga penerima didik mengenal dan menyayangi agama Islam.
Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tersebut disampaikan secara terpadu dalam lima kegiatan pengembangan yang mencakup Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, dan Seni.
Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. PAI RA diperlukan sanggup mewujudkan anak yang bisa membedakan antara perbuatan baik dan buruk.
2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2020
Untuk melaksanakan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan dan muatan pembelajaran PAI, hingga taktik pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca dan pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.
Untuk mengunduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, gunakan tautan di bawah ini.
- SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA (UNDUH FILE)
Selain menerbitkan juknis perihal Pengembangan Pembelajaran PAI di RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menerbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2020. Keberadaan kesembilan juknis yang diperlukan menjadi contoh dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini.
Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut adalah:
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2782 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2767 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2768 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2020 perihal Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini, sekarang bisa menjadi contoh dan pedoman bagi setiap forum pendidikan RA dan pendidik untuk menyusun dan membuatkan pembelajaran yang terjadwal dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani anutan agama Islam.
0 Komentar untuk "Juknis Pembelajaran Pai Ra (Sk Ditjen No. 2763/2020)"