Pengembangan materi asuh yang dipakai menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diharapkan pedoman dan pengaturan yang terang terkait pengembangan materi asuh ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.
SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memperlihatkan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan materi asuh RA dan mekanisme penyusunan materi asuh RA.
Sebagaimana kutip dari bab pendahuluan juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan materi ajar. Bahan asuh ialah segala bentuk materi yang dipakai oleh pendidik dalam melakukan acara pembelajaran di kelas.
Bahan asuh tersebut harus sanggup meningkatkan motivasi berguru dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
Karena itu dalam berbagi materi asuh di Raudhatul Athfal diharapkan pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis materi asuh yang sesuai dengan karakteristik anak dan enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni).
Namun perlu digarisbawahi bahwa materi asuh berbeda dengan sumber berguru ataupun media belajar.
Bahan asuh justru merupakan bab dari sumber belajar. Sumber berguru merupakan segala sesuatu yang sanggup dipakai untuk belajar, ibarat orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan materi asuh lebih bersifat uraian yang sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan anak.
Media berguru merupakan benda yang sanggup dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan biar lebih gampang dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media berguru dengan materi ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) dan unsur pesan (software). Sehingga sanggup dikatakan bahwa unsur software dari suatu media ialah materi ajarnya.
Jenis materi asuh di Raudhatul Athfal, sanggup dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
Mengingat tugas penting materi asuh dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, materi asuh hendaknya dirancang atau didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti diubahsuaikan dengan materi pembelajaran, disusun menurut kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.
Dalam rangka mewujudkan pengalaman berguru anak yang berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan materi asuh di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Sehingga bagi pengelola, pelaksana acara pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.
Bagi yang ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:
Di samping juknis wacana pengembangan materi asuh tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:
Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2020 wacana Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan sanggup menjadi contoh bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam berbagi materi asuh di RA, biar pembelajaran di Raudhatul Athfal sanggup berjalan secara efektif dan efisien.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.
SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memperlihatkan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan materi asuh RA dan mekanisme penyusunan materi asuh RA.
1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA
Sebagaimana kutip dari bab pendahuluan juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan materi ajar. Bahan asuh ialah segala bentuk materi yang dipakai oleh pendidik dalam melakukan acara pembelajaran di kelas.
Bahan asuh tersebut harus sanggup meningkatkan motivasi berguru dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.
Karena itu dalam berbagi materi asuh di Raudhatul Athfal diharapkan pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis materi asuh yang sesuai dengan karakteristik anak dan enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni).
Namun perlu digarisbawahi bahwa materi asuh berbeda dengan sumber berguru ataupun media belajar.
Bahan asuh justru merupakan bab dari sumber belajar. Sumber berguru merupakan segala sesuatu yang sanggup dipakai untuk belajar, ibarat orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan materi asuh lebih bersifat uraian yang sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan anak.
Media berguru merupakan benda yang sanggup dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan biar lebih gampang dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media berguru dengan materi ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) dan unsur pesan (software). Sehingga sanggup dikatakan bahwa unsur software dari suatu media ialah materi ajarnya.
Jenis materi asuh di Raudhatul Athfal, sanggup dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
- Bahan asuh pandang ibarat buku dongeng bergambar, brosur, kartu bergambar, dan poster
- Bahan asuh dengar ibarat kaset, radio, dan CD Audio
- Bahan asuh pandang dengar ibarat film dan video
- Bahan asuh tiga dimensi ibarat boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , dan alat peraga
- Bahan asuh multimedia interaktif ibarat multimedia pembelajaran interaktif, dan materi asuh berbasis web
- Bahan asuh berbasis kearifan lokal ibarat permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah budpekerti dan sebagainya
- Bahan asuh lainnya ibarat puzlle, materi asuh raba, rasa dan hidup
Mengingat tugas penting materi asuh dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, materi asuh hendaknya dirancang atau didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti diubahsuaikan dengan materi pembelajaran, disusun menurut kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.
2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2020
Dalam rangka mewujudkan pengalaman berguru anak yang berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan materi asuh di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Sehingga bagi pengelola, pelaksana acara pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.
Bagi yang ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:
- SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)
Di samping juknis wacana pengembangan materi asuh tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis No. 2768 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2020 wacana Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan sanggup menjadi contoh bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam berbagi materi asuh di RA, biar pembelajaran di Raudhatul Athfal sanggup berjalan secara efektif dan efisien.
0 Komentar untuk "Juknis Materi Asuh Ra (Sk Ditjen No. 2764/2020)"