Petunjuk teknis derma rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dan RA/BA Tahun Anggaran 2020 ini melengkapi artikel sebelumnya, Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru 2020. Selain pembangunan RKB, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam juga tetapkan pedoman perihal derma rehab ruang kelas bagi Madrasah dan RA untuk tahun 2020.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 yang mengaturnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya membuatkan Madrasah/RA/BA dengan banyak sekali kebijakan dan pemberian bantuan. Salah satunya yaitu dengan memperlihatkan derma peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Pemberian derma ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi Ruang Kelas.
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik lantaran di makan usia maupun lantaran lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah akan ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penerima didik dan ekspektasi masyarakat akan madrasah.
Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan mengakibatkan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak alhasil yaitu meningkatnya kualitas lulusan madrasah.
Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 perihal Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik pada struktural maupun non struktural yang apabila sesudah diperbaiki masih sanggup berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2020, meliputi:
Segala sesuatu terkait dengan derma rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020.
Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI
Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020 yang menjadi contoh bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2020.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 yang mengaturnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya membuatkan Madrasah/RA/BA dengan banyak sekali kebijakan dan pemberian bantuan. Salah satunya yaitu dengan memperlihatkan derma peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Pemberian derma ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi Ruang Kelas.
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik lantaran di makan usia maupun lantaran lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah akan ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penerima didik dan ekspektasi masyarakat akan madrasah.
Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan mengakibatkan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak alhasil yaitu meningkatnya kualitas lulusan madrasah.
Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 perihal Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik pada struktural maupun non struktural yang apabila sesudah diperbaiki masih sanggup berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2020, meliputi:
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA)
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Aliyah (MA)
Download Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020
Segala sesuatu terkait dengan derma rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020.
Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI
Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020 yang menjadi contoh bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2020.
0 Komentar untuk "Juknis Dukungan Rehab Ruang Kelas Madrasah/Ra 2020"