Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020 resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2020 tertanggal 31 Desember 2020.
Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah. Di mana progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2020 silam sebagai pengganti agenda sejenis yang berjulukan Tunjangan Fungsional.
Tunjangan insentif ialah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan insentif ialah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses berguru mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.
Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2020. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh alasannya itu, Kemenag memunculkan tunjangan gres dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar aturan istilah ini ialah KMA Nomor 1 Tahun 2020 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Penyaluran tunjangan insentif tahun 2020 tidak terlalu berbeda jauh dengan juknis sebelumnya. Berdasarkan bacaan yang lakukan terhadap SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Sasaran dan kriteria peserta Tunjangan Insentif menurut juknis Tunjangan Insentif 2020 ialah sebagai berikut:
Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melaksanakan validasi kelayakan seorang guru dalam mendapatkan tunjangan ini. Tentu menurut beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam sajian Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika.
Masing-masing guru peserta akan mendapatkan tunjangan insentif guru sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2020. Pembayaran akan dilakukan secara periodik eksklusif ke rekening penerima.
Baca Juga: Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
Sebagai dasar aturan dan fatwa pemberian Tunjangan Insentif GBPNS, sila unduh dan baca petunjuk teknis sebagaimana di bawah ini.
Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah. Di mana progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2020 silam sebagai pengganti agenda sejenis yang berjulukan Tunjangan Fungsional.
Tunjangan insentif ialah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan insentif ialah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses berguru mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.
Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2020. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh alasannya itu, Kemenag memunculkan tunjangan gres dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar aturan istilah ini ialah KMA Nomor 1 Tahun 2020 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
1. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS
Penyaluran tunjangan insentif tahun 2020 tidak terlalu berbeda jauh dengan juknis sebelumnya. Berdasarkan bacaan yang lakukan terhadap SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Sasaran dan kriteria peserta Tunjangan Insentif menurut juknis Tunjangan Insentif 2020 ialah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
- Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di agenda Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai Guru
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Bukan peserta pinjaman sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif
Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melaksanakan validasi kelayakan seorang guru dalam mendapatkan tunjangan ini. Tentu menurut beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam sajian Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika.
Masing-masing guru peserta akan mendapatkan tunjangan insentif guru sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2020. Pembayaran akan dilakukan secara periodik eksklusif ke rekening penerima.
Baca Juga: Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2020
Sebagai dasar aturan dan fatwa pemberian Tunjangan Insentif GBPNS, sila unduh dan baca petunjuk teknis sebagaimana di bawah ini.
- SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020, UNDUH DI SINI (4 MB)
Secara besaran nominal, pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS memang masih jauh dari harapan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan sempurna sasaran.
0 Komentar untuk "Juknis Derma Insentif Guru Bukan Pns 2020"