Juknis BOS Madrasah tahun 2020 yang dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah kesannya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020 yang diteken per 25 Januari 2020.
SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020 yang sudah berlangsung dua bulanan ini.
Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS ialah jadwal pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020
Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2020, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dan semester 1 tahun pelajaran 2020/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).
Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 dibanding Juknis BOS 2020.
Bagi madrasah, mempunyai juknis BOS 2020 ialah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga melampirkan contoh banyak sekali formulir yang diharapkan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.
Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020.
Juknis BOS Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI)
Keterangan: File SK Dirjen wacana Juknis BOS yang kami unggah, merupakan SK resmi yang telah dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dan berstempel.
Dengan mempunyai dan memakai Juknis BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman pengelolaan sumbangan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan sumbangan pada madrasah hingga lebih sempurna prosedur, sempurna waktu, dan sempurna guna.
SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020 yang sudah berlangsung dua bulanan ini.
Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS ialah jadwal pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020
1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap
Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
- Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2020, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dan semester 1 tahun pelajaran 2020/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).
Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 dibanding Juknis BOS 2020.
2. Download Juknis BOS Madrasah 2020
Bagi madrasah, mempunyai juknis BOS 2020 ialah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga melampirkan contoh banyak sekali formulir yang diharapkan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.
Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020.
Juknis BOS Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI)
Keterangan: File SK Dirjen wacana Juknis BOS yang kami unggah, merupakan SK resmi yang telah dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dan berstempel.
Dengan mempunyai dan memakai Juknis BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman pengelolaan sumbangan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan sumbangan pada madrasah hingga lebih sempurna prosedur, sempurna waktu, dan sempurna guna.
0 Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah Tahun 2020"