Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:
(1) Jenis LKD paling sedikit meliputi:
(2) Pemerintah Desa dan penduduk Desa sanggup membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pertumbuhan dan kebutuhan.
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut perihal jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Demikianlah klarifikasi wacana Jenis Lembaga Kemasyarakatan menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Artikel Terkait:
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018
Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018
Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Jenis Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018"