Jenis Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor  Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:

(1) Jenis LKD paling sedikit meliputi:

  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Pemerintah Desa dan penduduk Desa sanggup membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pertumbuhan dan kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut perihal jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Demikianlah klarifikasi wacana Jenis Lembaga Kemasyarakatan menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...


Artikel Terkait:

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018

Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018

Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Jenis Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Jenis Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)