Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG 2020, sempat menciptakan kebingungan banyak sekali kalangan madrasah. Baik guru, kepala madrasah, operator madrasah, sampai operator kabupaten/kota, tidak sedikit yang dibentuk kalang-kabut oleh penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Simpatika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini.
Apalagi usai pemutakhiran yang berakhir pada 4 April 2020 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan anjuran S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), dan SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, dan berlaku pada semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis sampai dua kali.
Berbagai pertanyaan pun mengemuka di banyak sekali media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini menunjukan banyaknya pihak yang gamang, resah, dan bingung.
Admin mencoba merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan oleh guru, operator madrasah, sampai kepala madrasah yang diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.
Beberapa pertanyaan tersebut mendapat tanggapan eksklusif dari Admin Simpatika.
Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.
Terkait keringanan ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah
Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika menurut Juknis TPG 2020, ternyata pertanyaan-pertanyaan yang diajukan minim mendapat respon. Tercatat tanggapan dari Admin Pusat Simpatika hanya pada beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yang sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru dan operator se-Indonesia.
Semoga beberapa tanggapan dari Admin Simpatika yang diplihkan , ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggelayuti pembaca.
Apalagi usai pemutakhiran yang berakhir pada 4 April 2020 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan anjuran S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), dan SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, dan berlaku pada semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis sampai dua kali.
Berbagai pertanyaan pun mengemuka di banyak sekali media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini menunjukan banyaknya pihak yang gamang, resah, dan bingung.
Admin mencoba merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan oleh guru, operator madrasah, sampai kepala madrasah yang diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.
Beberapa pertanyaan tersebut mendapat tanggapan eksklusif dari Admin Simpatika.
Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.
- Yth. Admin... Apakah yg rasionya kurang sanggup d atasi dg keringanan kelayakan tunjangan? (www.facebook.com/InsanVaniaIrma)
Terkait keringanan ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah
- rasio guru BK ko ndak sanggup terisi padahal udah jalanin kiprah pada 2 istansi yang sekolahnya satu kawasan (www.facebook.com/ahsanul.farisi.7)
- Apakah ini berlaku juga untuk guru pai pak admin ??? Juknis TPG 2020 untuk PAI belum ada. (www.facebook.com/rahmayanti.arsyad.9)
- Yth. Admin pusat. Tolong di cek ulang sistem perhitungan rasio guru dan siswa pada simpatika tidak sesuai dengan juknis tpg 2020. Pada sistem simpatika perhitungan rasio dihitung per rombel/kelas Sementara pada juknis perhitungan rasio dihitung menurut jumlah rata rata akseptor bimbing dari seluruh kelas/rombel yang diampu oleh setiap guru. Apakah simpatika yg keliru atau juknis yg perlu diralat. Mohon pencerahannya. Ini penting pak admin (www.facebook.com/andi.waje)
- Selamat sore. Apakah Juknis TPG 2020, berlaku untuk Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha, dan apakah SKBK, SKMT juga bagi guru2 tersebut sudah terfasilitasi di simpatika. Mengingat tidak semua kab/kota ada pengawas. Terimaksih (www.facebook.com/aryo.mahir)
- Panduan penyusunan jadwal untk jenjang MI khususnya kelas bawah alokasinya berapa kami susun 30 jtm kok laporannya kelebihan jtm diatas jadwal mingguan (www.facebook.com/heru.nurhuda.7)
- d simpatika layak sanggup tunjangan. Tp d pendmad kabupaten gak mo bayar cz gak punya sk dirjen lulusan 2020. Mana sk dirjen versi simpatika nya min. GTY itu kerja min jangan dikerjain? (www.facebook.com/agus.n.rudiana)
- Simpatika kok ga sanggup nambah mapel IPA dan IPS di kelas 3 dan 6 yg masih KTSP...? Tanda + di daftar mapel ga ada...? (www.facebook.com/profile.php?id=100008229430486)
- AdminYth. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi GPAI di Sekolah Umum???? (www.facebook.com/abid.maulana.146)
Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika menurut Juknis TPG 2020, ternyata pertanyaan-pertanyaan yang diajukan minim mendapat respon. Tercatat tanggapan dari Admin Pusat Simpatika hanya pada beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yang sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru dan operator se-Indonesia.
Semoga beberapa tanggapan dari Admin Simpatika yang diplihkan , ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggelayuti pembaca.
0 Komentar untuk "Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem"