PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DESA (PANWASDES)
KECAMATAN SOBANG
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Nomor : 06/BT.02-33/KP.01.00/II/2020
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes).
A. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes) ialah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada ketika registrasi berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan harapan Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di tubuh perjuangan milik negara/badan perjuangan milik daerah pada ketika mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau tubuh perjuangan milik negara/badan perjuangan milik tempat selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan eksklusif untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan Sobang, dengan melampirkan:
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menawarkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
f. Surat izin dari atasan eksklusif untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan harapan Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota parai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar evaluasi dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas manajemen calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa dan keterangan lebih lanjut sanggup diperoleh dari Sekretariat Panwas Kecamatan Sobang atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
j. Dokumen registrasi disampaikan secara eksklusif ke Sekretariat Panwas Kecamatan Sobang, yang beralamat di Kp. Cibintarok RT/RW 04/03 Desa Pangkalan Kecamatan Sobang.
k. Dokumen persyaratan dibentuk masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap orisinil dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas registrasi mulai tanggal 16-22 Februari 2020
0 Komentar untuk "Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada 2020"