Ilmu-ilmu sosial (sebagai suatu himpunan) yaitu ilmu perihal kehidupan insan dalam kelompok, entah dalam kelompok yang berformat sangat kecil (group), entah dalam kelompok yang berformat tidak mengecewakan besar (community), entah pula dalam kelompok yang berformat sangat besar (society) (Wahyu, 1995).
Cohen, (1983) menyatakan group (kelompok) yaitu sejumlah orang yang berinteraksi gotong royong dan mempunyai kesadaran keanggotaan yang yang didasarkan pada kehendak sikap yang disepakati. Walgito (dalam Wahyu, 1995) menyatakan kelompok yaitu sekumpulan individu yang saling mengadakan interaksi satu dengan yang lainnya. Contoh kelompok permainan, kelompok mencar ilmu dan sebagainya.
Community (komunitas) yaitu sebagai kelompok khusus dari orang-orang yang tinggal dalam wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan dan gaya hidup yang sama, sadar sebagai satu kesatuan, dan sanggup bertindak secara kolektif dalam perjuangan mereka mencapai suatu tujuan (Cohen,1983). Contoh komunitas misalnya: kota, desa, rukun tetangga.
Society (masyarakat) yaitu sekumpulan insan yang secara relatif mandiri, yang hidup gotong royong cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan yang sama, dan melaksanakan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut (Harton, dalam Wahyu, 1995). Menurut Selo Sumardjan (1992) masyarakat yaitu orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan. Sedangkan Kuntjaraningrat (1974) menyatakan masyarakat yaitu kesatuan hidup dari makhluk insan yang terikat oleh suatu system sopan santun istiadat yang tertentu.
Telah dijelaskan diatas bahwa ilmu-ilmu social merupakan ilmu yang mengkaji perihal aspek kehidupan insan di dalam masyarakat. Dengan demikian ruang lingkup ilmu-ilmu social meliputi aspek kehidupan insan di dalam masyarakat. Menurut Awan Mutakim (1998) obyek studi dari ilmu-ilmu sosial yaitu ihwal insan sebagai makhluk social. Dijelaskan bahwa insan yaitu makhluk hidup yang keberadaan dan dinamika hidup serta kehidupannya senantiasa menyukai dan membutuhkan kehadiran sesamanya. Ia tidak hanya berinterkasi dengan sesamanya, tetapi juga dengan unsur-unsur hidup dan tak hidup yang hadir di sekitarnya. Kecenderungan menyukai dan membutuhkan kehadiran sesamanya itu merupakan salah satu kebutuhan dasar baginya, yaitu apa yang disebut kebutuhan sosial atau social need.
Sumber:
Hardati, Puji dkk. 2007. Pengantar Ilmu Sosial. Semarang. Fakultas Ilmu Sosial UNNES
Artikel Terkait:
Kegunaan Ilmu-ilmu Sosial dalam Proses Pembangunan
Pendekatan dalam Pemecahan Masalah Sosial
Pengertian Masalah Sosial dan Penyebab Timbulnya Masalah Sosial
0 Komentar untuk "Hakikat Dan Ruang Lingkup Ilmu-Ilmu Sosial"