Fantastis! Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Jadi Rp 856 Triliun Di Tahun 2020



Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati budget Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 856,95 triliun pada 2020. Keputusan tersebut sehabis rapat kerja (raker) dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 tercatat naik Rp 30,18 triliun dibanding APBN 2019. Pada 2019, belanja yang ditujukan untuk transfer ke tempat dan dana desa senilai Rp 826,77 triliun.

Dalam konsep budget pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2020, sementara Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) disepakati menjadi Rp 856,95 triliun. Namun bila dilihat angka tersebut turun sebesar Rp 1,84 triliun dibandingkan anjuran permulaan yang dipatok Rp 858,8 triliun.

"Untuk RAPBN 2020 kita ajukan Rp 856,9 triliun, di mana di dalamnya tergolong penyesuaian-penyesuaian yang sudah disepakati pada dikala raker dengan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Ruang Rapat Banggar, dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (11/9/2019).

Penyesuaian yang dilaksanakan yakni diturunkannya alokasi Dana Transfer Daerah sebesar Rp 1,84 triliun, dari Rp 786,79 triliun menjadi Rp 784,95 triliun. Sementara Dana Desa tak mengalami perubahan.
Usulan budget Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sudah disepakati oleh Banggar dan Kemenkeu. Rapat yang berjalan pukul 14.15 WIB final pukul 15.21 WIB.
"Apakah postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RUU APBN TA 2020 sanggup disetujui? (setuju)," tutup Wakil Ketua Badan Anggaran dewan perwakilan rakyat RI Jazilul Fawaid.

Transfer ke Daerah termasuk transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian. Di antaranya transfer dana perimbangan termasuk Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK.

Kemudian Transfer Dana Otonomi Khusus termasuk Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Lalu Transfer Dana Penyesuaian termasuk Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.
Sedangkan dana desa dialokasikan terhadap tempat lewat perbaikan formulasi dengan memperhatikan faktor pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilaksanakan lewat penyempurnaan bagan padat karya tunai, kenaikan takaran penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan penduduk dan kenaikan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Sumber: https://finance.detik.com

Related : Fantastis! Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Jadi Rp 856 Triliun Di Tahun 2020

0 Komentar untuk "Fantastis! Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Jadi Rp 856 Triliun Di Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close