Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait dengan pengelolaan Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020. Terdapat beberapa hal gres yang layak menerima perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.
Salah satunya yaitu akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 wacana Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga wacana kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Juknis TPG 2020. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.
Surat tertanggal 19 Juli 2020 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2020 ini ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Sehubungan dengan dimulainya Tahun anutan gres untuk semester 1 tahun 2020/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan hal-hal sebagai berikut:
Salah satunya yaitu akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 wacana Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga wacana kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Juknis TPG 2020. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.
Surat tertanggal 19 Juli 2020 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2020 ini ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Sehubungan dengan dimulainya Tahun anutan gres untuk semester 1 tahun 2020/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan hal-hal sebagai berikut:
- GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun anutan 2020/2020;
- Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melaksanakan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
- GTK Madrasah akan melaksanakan penataan bagi guru madrasah yang belum mempunyai kualifikasi S1/D4;
- Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
- Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2020;
- Kewajiban pendaftaran atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2020;
- Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA
Surat sanggup juga dibaca pada gambar di bawah ini.
Atau sila unduh dalam format PDF (UNDUH DI SINI)
Namun dalam surat edaran tersebut, belum jelas, kapan pengelola Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai.
Pun terkait dengan prosedur implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 sebagaimana disebutkan. Termasuk prosedur pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020, silakan baca artikel: Membedah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020.
Itulah Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020 dari Ditjen Pendis Kemenag.
0 Komentar untuk "Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020"