Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hari ini menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah. Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2020 tertanggal 7 Januari 2020 ini ditujukan sebagai bentuk kepastian aturan atas status sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku akta akreditasinya namun belum diakreditasi ulang.
Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status ratifikasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap mempunyai hak untuk melakukan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh dukungan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.
Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.
Baca Juga:
Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapat perpanjangan status ratifikasi di setiap provinsinya ialah sebagaimana tabel berikut ini.
Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan ratifikasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.
Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2020 ihwal Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, silakan KLIK TAUTAN INI.
Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.
Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat
Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status ratifikasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap mempunyai hak untuk melakukan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh dukungan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.
Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.
Baca Juga:
1. Daftar dan Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020
Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapat perpanjangan status ratifikasi di setiap provinsinya ialah sebagaimana tabel berikut ini.
2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020
Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan ratifikasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.
Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2020 ihwal Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, silakan KLIK TAUTAN INI.
Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.
Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Download Sk Perpanjangan Ratifikasi Sekolah/Madrasah 2020"