CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020 – Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan pemberitahuan Pengumuman Anggota Panwaslu Desa Terpilih Se-Kecamatan Sobang Tahun2020 dan Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu dan Pemilihan, berhubungan dengan hal tersebut kali ini admin akan melengkapinya dengan Laporan Akhir Panwaslu Desa Tahun 2020.
Laporan Akhir Panwaslu Desa ini dibikin oleh admin dan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan Sobang mulai dari pengumuman hingga penetapan Calon Anggota Panwaslu Desa di Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada tahap perekrutan Panwaslu Desa ini dilaksanakan pada tanggal 16 Februari hingga 20 Maret tahun 2020.
Seperti yang sudah di ketahui bareng bahwa Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini merupakan menampilkan citra dan penjelasan terkait Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 dan Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
Berikut admin tulis Laporan Akhir Panwaslu Desa Tahun 2020 secara lengkap dengan tujuan untuk membuat selaku acuan bagi yang membutuhkannya :
LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah disampaikan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga Laporan Akhir Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 sanggup terselesaikan.
Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, dan berkala untuk merealisasikan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, memicu penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Sehingga, pengawasan menjadi keperluan dasar dalam Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu memiliki kiprah strategis dalam merealisasikan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan solusi sengketa. Panwaslu Kecamatan Sobang menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada yang berintegritas di Kecamatan Sobang. Oleh lantaran itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada tersebut.
Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini disusun menurut Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 wacana Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020. Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang sekaligus merupakan wujud konkrit akuntabilitas dan transparansi dalam melaksanakan kiprah keharusan dan kewenangannya.
Akhirnya kita semua berharap mudah-mudahan laporan ini sanggup menjadi acuan dan sanggup berharga untuk kepentingan pengambilan kebijakan di Bawaslu yang akan datang. Aamiin.
Sobang, Maret 2020
Kordiv SDM dan Organisasi
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sobang
Ketua
Ttd.
M. NAWAWI HUSAINI
SAMBUTAN KETUA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN SOBANG
Assalamualaikum Wr. Wb
Salam sejahtera, teriring doa mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, sehingga kita semua sanggup melaksanakan tugas, wewenang dan keharusan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Membentuk Panwaslu Desa merupakan kewenangan Panwaslu Kecamtan Sobang atas dasar surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan di tembuskan lewat terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka kami menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang- ajakan yang berlaku terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa se-Kecamatan Sobang ini.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang menyanggupi ekspektasi sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan, tidak saja menjadi hasrat Bawaslu tetapi juga menjadi hasrat public, hasrat penduduk luas. Sebagai suatu proses seleksi, tentunya ada yang terpilih dan ada juga yang tidak terpilih. Secara prinsip proses seleksi dijalankan sesuai dengan ketentuan. Banyak tenaga dan pikiran yang sudah terkuras selama seleksi ini oleh kami, maka dengan benar-benar kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengucapkan banyak terima kasih terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas bimbingannya terhadap kami. Melakukan seleksi dengan metode online menggunakan google form tentu tidak mudah, banyak kendala selama proses Pembentukan Panwaslu Desa. Namun kami jadikan selaku lading pemebelajaran dan penilaian kami ke depan dalam proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa menjadi lebih baik kedepannya, Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa terpilih yang tersebar di 8 Desa berjumlah 8 orang se-Kecamatan Sobang merupakan orang-orang opsi kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang yang menurut kami sesuai ekspektasi hasrat bawaslu. Keterpilihan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa lewat persaingan yang sehat, sehingga memicu calon-calon Panwaslu Desa yang lain tidak terpilih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sobang, Maret 2020
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sobang
Ketua,
Ttd.
M. NAWAWI HUSAINI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
SAMBUTAN KETUA
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Penyusunan Laporan
C. Dasar Hukum
BAB II PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA KECAMATAN SOBANG
A. Wewenang Pembentukan Panitia
B. Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
C. Tugas Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
D. Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
E. Personalia Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN PANWASLU DESA
A. Tahapan Persiapan
B. Pengumuman Pendaftaran
C. Penerimaan Berkas Pendaftaran
D. Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas
E. Pengumuman Lulus Administrasi
F. Tanggapan dan Masukan Masyarakat
G. Pelaksanaan Wawancara
H. Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Desa Terpilih
I. Pelantikan Anggota Panwaslu Desa
J. Pelaporan
BAB IV EVALUASI/REKOMENDASI
A. Evaluasi
B. Rekomendasi
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pilkada bersamaan yang mau diselenggarakan pada 23 September 2020 yang dibarengi 270 daerah, yakni berisikan 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, berisikan 2 kabupaten dan 2 kota, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan penyeleksian yang dijalankan secara pribadi oleh penduduk kawasan administratif setempat yang sudah menyanggupi persyaratan. Pemilihan kepala kawasan dijalankan satu paket bareng dengan wakil kepala daerah. Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Penyelenggaraan Pilkada mesti dijalankan sesuai azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung memiliki arti pemilih diharuskan menampilkan suaranya secara pribadi dan tidak boleh diwakilkan. Umum memiliki arti Pilkada sanggup dibarengi seluruh penduduk kawasan administratif setempat yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas memiliki arti pemilih diharuskan menampilkan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia memiliki arti bunyi yang diberikan oleh pemilih bersifat diam-diam cuma dikenali oleh si pemilih itu sendiri. Jujur memiliki arti Pilkada mesti dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk menegaskan bahwa setiap penduduk daerah.
administratif setempat yang memiliki hak sanggup menentukan sesuai dengan kehendaknya dan setiap bunyi pemilih memiliki nilai yang serupa “one vote one value”. Adil memiliki arti perlakuan yang sama terhadap peserta dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu dalam Pilkada. Dalam rangka meraih hal tersebut diinginkan kerangka aturan yang tegas dan berkeadilan, dukungan budget dan penyelenggara Pemilihan yang berintegritas, profesional, independen dan akuntabel.
Dalam melaksanakan kiprah pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, merupakan kiprah penting Bawaslu untuk mempertahankan mutu demokrasi, mudah-mudahan terlaksananya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini mesti sejalan dengan visi dan misi forum tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu selaku Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilihan yang Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Pilkada sanggup dinilai demokratis jikalau menyanggupi 5 syarat dasar pemilihan, yakni universal, kesetaraan, kebebasan, kerahasiaan, dan keterbukaan. Pilkada yang demokratis juga mesti sanggup diukur secara universal, artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan pilkada mesti mengikuti kaidah-kaidah demokrasi universal itu sendiri. Pilkada yang demokratis mesti bisa menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi. Peraturan perundang-undangan terkait pemilu mesti sanggup mengurangi terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik).
Pilkada yang demokratis mesti bisa menampilkan keleluasaan terhadap pemilih menentukan perilaku politiknya tanpa adanya tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian kado tertentu yang yang dimaksudkan untuk menghipnotis opsi pemilih. Kerahasiaan menentukan keleluasaan pemilih dan independensinya untuk menentukan pilihan. Asas diam-diam itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi insan bagi pemilih untuk menentukan perilaku politiknya. Kemudian dalam Pilkada yang demokratis mesti bisa menampilkan keterbukaan.
Selain berfungsi melaksanakan pengawasan tehadap seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu juga memiliki kiprah strategis dalam konteks mengedukasi, mempekerjakan penduduk (pendidikan politik), dan mengembangkan partisipasi penduduk dalam Pilkada. Maka sungguh penting bagi Bawaslu melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif, interaktif dan kreatif mudah-mudahan terbangun kesadaran pada penduduk untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Secara struktur Bawaslu memiliki kelengkapan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan hingga ke Pengawas TPS. Dalam pasal 1 ayat
20 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Desa merupakan panitia terbuat oleh Panwaslu Kecamatan untuk memantau Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ini merupakan garda terdepan dalam melaksanakan pengawasan di wilayah Desa.
Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana dikontrol dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 108 memiliki tugas: 1) Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; 2) Mencegah terjadinya praktik politik duit di wilayah kelurahan/desa; 3) Mengawasi netralitas semua pihak yang tidak boleh berpartisipasi dalam aktivitas kampanye sebagaimana dikontrol dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa; 4) Mengelola, memelihara, dan merawat arsip menurut aktivitas retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 6) Melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana dikontrol dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 109 adalah: 1) Menerima dan menyodorkan laporan mengenai praduga pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menertibkan mengenai Pemilu terhadap Panwaslu Kecamatan; 2) Membantu meminta materi pemberitahuan yang diperlukan terhadap pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan 3) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan keharusan Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana dikontrol dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 110 adalah: 1) Menjalankan kiprah dan wewenangnya dengan adil; 2) melaksanakan training dan pengawasan terhadap pelaksanaan kiprah pengawas TPS; 3) Menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau menurut kebutuhan; 4) Menyampaikan temuan dan laporan terhadap Panwaslu Kecamatan mengenai praduga pelanggaran yang dijalankan oleh PPS dan KPPS yang memicu terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 5) Melaksanakan keharusan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan beban kiprah wewenang dan keharusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang begitu tinggi dan kompleks maka penting bagi Panwaslu Kecamatan menegaskan proses rekrutmen dengan mengedepankan prinsip menjajal mendapatkan personel/SDM yang memiliki kecakapan manunggal antara kecakapan intelektual, sosial-emosional dan kecakapan spiritual.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 wacana Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada di saat registrasi berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia terhadap Pancasila selaku dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan hasrat Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) Memiliki kesanggupan dan keterampilan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; 7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di tubuh jerih payah milik negara/badan jerih payah milik daerah pada di saat mendaftar selaku calon; 10) Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah menerima kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11) Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau tubuh jerih payah milik negara/badan jerih payah milik kawasan selama masa keanggotaan apabila terpilih; 13) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 14) Mendapatkan izin dari atasan pribadi untuk mengikuti seleksi dan melakukan pekerjaan sarat waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 wacana Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 ditegaskan bahwa: 1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang di setiap Kelurahan/Desa; 3) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif; dan efisien 4) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperhatikan keterwakilan wanita paling sedikit 30% dalam satu wilayah kecamatan.
Dengan demikian, hal ini sanggup diketahui keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa merupakan bersifat sementara dan setiap Desa berjumlah satu orang anggota. Kemudian keterwakilan wanita perlu diamati selaku anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dijumlah secara kumulatif 30% dari jumlah anggota yang mau ditetapkan pada setiap Kecamatan penyelenggara Pilkada bersamaan 2020. Oleh lantaran itu, kaum wanita perlu mempergunakan peluang perhatian khusus ini untuk turut aktif terlibat mendaftarkan diri selaku kandidat Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa di wilayah Kecamatan masing-masing.
Dalam proses rekrutmen ini partisipasi penduduk juga bisa dalam bentuk ikut terlibat dalam menampilkan respon dan pemberitahuan terkait peserta yang lulus seleksi tata kelola dan wawancara. Tanggapan dan masukan penduduk ini sanggup disampaikan secara tertulis terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang. Adapun media penyampaian respon dan masukan penduduk sanggup tiba secara pribadi ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan penduduk ini akan direspon secara positif dan diperhitungkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam rangka pengambilan keputusan pada penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 terpilih.
B. Tujuan Penyusunan Laporan
Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini merupakan teridiri dari :
1. Memberikan citra dan penjelasan terkait Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Panwaslu Desa se Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
C. Dasar Hukum
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang memiliki Dasar hokum penyusunan laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 sebagaimana berikut :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. Sebagaimana sudah dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2018 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 350).
3. Surat dari Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 wacana Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020.
BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
KECAMATAN SOBANG
A. Wewenang Pembentukan Panitia
Kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa pada Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah :
1. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang membentuk Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
2. Dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk Panitia.
B. Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa merupakan :
1. Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa terdiri anggota Panwaslu Kecamatan Sobang dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.
2. Jumlah anggota kalangan Kerja paling sedikit 9 (sembilan) orang untuk Panwaslu Kecamatan Sobang.
3. Ketua Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sekretaris Panitia merupakan Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan Sobang.
4. Susunan Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang.
C. Tugas Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 memiliki kiprah selaku berikut :
1. Melaksanakan Proses pembentukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu;
2. Menyusun rencana kerja pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa.
3. Melaksanakan kegiatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang terdiri atas :
a. Pengumuman pendaftaran;
b. Penerimaan berkas pendaftaran;
c. Penelitian Kelengkapan berkas standar administrasi;
d. Pemeriksanaan keabsahan dan legalitas;
e. Pelaksanaan Tes Wawancara;
f. Pengumuman hasil seleksi tata kelola dan wawancara;
g. Perpanjangan pendaftaran;
h. Penelitian kelengkapan berkas standar tata kelola pada masa perpanjangan pendaftaran;
i. Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran;
j. Pengumuman hasil seleksi tata kelola dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran;
k. Tanggapan penduduk dan penjelasan atas respon dan masukan dari masyarakat;
l. Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih
m. Pelantikan.
D. Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 memiliki keharusan selaku berikut :
1. Menjaga prinsip penyelenggara Pemilu;
2. Menjaga kerahasiaan; dan
3. Melaporkan aktivitas pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa terhadap Bawaslu Kabupaten.
E. Personalia Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Kecamatan Sobang
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Kecamatan Sobang menurut hasil rapat pleno Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang pada tanggal 07 Februari 2020 dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 001/K/BT.02/II/2020.
Adapun susunan persoanlia Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 sebagaimana berikut :
Ketua : M. Nawawi Husaini
Sekretaris : Rachman Soekmaji, S.Pd
Anggota :
1) Taryana
2) Riki Rikardo
3) Raswidin Enrarobika
4) M. Abdurohman Sidik
5) Agus Saefullah
6) Rosihan Anwar
7) Entis Sutisna
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
A. Tahapan Persiapan
Pada tahapan antisipasi Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengikuti Rakernis Pembentukan Panwaslu Desa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dalam aktivitas tersebut disampaikan terkait pedoman pembentukan Panwaslu Desa. Adapun tahapan dan aktivitas kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa, sebagaiman dalam tabel berikut :
Tabel
Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020
NO | KEGIATAN | TANGGAL | DURASI (HARI) |
1 | Pengumuman pendaftaran | 10-16 Feb | 7 |
2 | Pendaftaran dan penerimaan berkas | 16-22 Feb | 7 |
3 | Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi | 16-22 Feb | 7 |
4 | Pemeriksaan keabsahan dan legalitas | 16-22 Feb | 7 |
5 | Pelaksanaan Tes Wawancara | 16-22 Feb | 7 |
6 | Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara | 25-27 Feb | 3 |
7 | Perpanjangan pendaftaran | 27 Feb-4 Maret | 7 |
9 | Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran | 27 Feb-4 Maret | 7 |
10 | Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan | 27 Feb-4 Maret | 7 |
11 | Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran | 27 Feb-4 Maret | 7 |
12 | Pengumuman hasil seleksi tata kelola dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran | 4-5 Maret | 2 |
13 | Tanggapan masyarakat dan penjelasan atas respon dan masukan dari masyarakat | 6-10 Maret | 5 |
14 | Pengumunan Panwaslu Desa Terpilih | 12 Maret | 1 |
15 | Pelantikan | 13-20 Maret | 8 |
Sumber : Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tanggal 06 Februari 2020.
B. Pengumuman Pendaftaran
Sesuai dengan tahapan Pembentukan Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang menghasilkan pengumuman registrasi Pembentukan Panwaslu Desa Nomor : 08/BT.02-33/KP.01.00/II/2020 tertanggal 09 Februari 2020 wacana Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang, Bahwa pelaksanaan registrasi dilaksanakan dari tanggal 10 – 16 Februari 2020.
Adapun lampiran pada pengumuman tersebut menampung standar Calon Anggota Panwaslu Desa dan dokumen standar kandidat anggota Panwaslu Desa. Adapun strategi yang baik mudah-mudahan pengumuman tersebut bisa hingga terhadap kandidat anggota Panwaslu Desa berpeluang utamanya dan penduduk Kecamatan Sobang kebanyakan maka pengumuman diangkut di Media Sosial Panwaslu Kecamatan Sobang ( Facebook, Instagram, WhatsApp) dan disebarkan serta ditempelkan di tempat-tempat strategis menyerupai Kantor Kecamatan Sobang dan Kantor Desa se-Kecamatan Sobang.
C. Penerimaan Berkas Pendaftaran
Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang Dalam proses pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Sobang sudah merencanakan instrument pendafttaran yang berisikan Buku Register Pendaftaran, Daftar Hadir Pendaftar, Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi (Tanda Terima Bekas), pengisian Angket Bawaslu RI. Dalam teknis proses penerimaan berkas pendaftar, Panwaslu Kecamatan Sobang membagi 4 tim yakni tim 1 bertugas mempertahankan daftar hadir, tim 2 verifikasi berkas registrasi dengan daftar isian/ tanda terima (apabila berkas dinyatakan lengkap maka pendaftar menerima tanda terima, tetapi apabila belum lengkap maka pendaftar diminta untuk melengkapi sebelum diberikan tanda terima), tim 3 bertugas Mengarahkan pendaftar ke tempat antrian untuk mengikuti tahapan Tes Wawancara. Setelah melaksanakan Tes Wawancara, peserta di arahkan terhadap tim 4 untuk mengisi angket peserta/pendaftar. Setelah lewat pukul 16.00 WIB maka tim peserta berkas melaksanakan penyusunan laporan harian. Dalam format tesebut akan terlihat jumlah pendaftar harian dari tiap Desa se-kecamatan Sobang. Berikut progres pendaftar harian pada pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang.
Progres Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang pada Masa Pendaftaran
NO | DESA | PROGRES HARIAN | JK | JUMLAH | |||||||
16 Feb | 17 Feb | 18 Feb | 19 Feb | 20 Feb | 21 Feb | 22 Feb | L | P | |||
1 | BOJEN | 1 | 1 | 2 | 2 | ||||||
2 | BOJENWETAN | 1 | 1 | 2 | 2 | ||||||
3 | CIMANIS | 2 | 2 | 3 | 1 | 4 | |||||
4 | KERTARAHARJA | 2 | 1 | 3 | 3 | ||||||
5 | KUTAMEKAR | 1 | 1 | 1 | 3 | 3 | |||||
6 | PANGKALAN | 1 | 1 | 2 | 2 | ||||||
7 | SOBANG | 1 | 1 | 2 | 2 | ||||||
8 | TELUKLADA | 3 | 2 | 3 | 2 | 5 | |||||
JUMLAH | 6 | 8 | 9 | 20 | 3 | 23 |
Sumber :
Total pendaftar kandidat anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang mulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 sanggup dilihat dalam tabel dan grafik berikut :
BAB IV
BAB V
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Total pendaftar kandidat anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang mulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 sanggup dilihat dalam tabel dan grafik berikut :
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 20 |
2 | Perempuan | 3 |
Jumlah | 23 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar pria lebih lebih banyak didominasi (87%) ketimbang pendaftar perempuan.
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang 2020.
2. Berdasarkan Pendidikan Terakhir
No | Pendidikan Terakhir | Jumlah |
1 | SMA | 16 |
2 | S1 | 7 |
Jumlah | 23 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa sebagian besar (70%) pendaftar berpendidikan terakhir SMA/Sederajat. Hal ini sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
3. Berdasarkan Usia
No | Usia | Jumlah |
1 | < 25 | 1 |
2 | 25-35 | 13 |
3 | 36-45 | 5 |
4 | 46-55 | 4 |
Jumlah | 23 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar kandidat anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 bervariatif. Namun sebagian besar (57%) usia pendaftar kandidat anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang merupakan 25 – 35 tahun.
Grafik Persentase Usia Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
D. Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas
Setelah selesai proses registrasi pada tanggal 22 Februari 2020, tahapan selanjutnya merupakan mengusut keabsahan dan legalitas berkas kandidat Anggota Panwaslu Desa sebanyak 23 (dua puluh tiga) pendaftar.
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas mengacu terhadap syarat registrasi dan persayaratan pendaftaran. Kalau dua klasifikasi tersebut tercukupi maka kandidat anggota Panwaslu Desa bisa mengikuti tahapan proses seleksi berikutnya. Mekanisme yang digunakan dalam investigasi keabsahan berkas registrasi yakni pada di saat peserta mendaftar dijalankan investigasi kelengkapan dan keabsahan berkasnya. Adapun yang menjadi konsentrasi investigasi merupakan kelengkapan, keabsahan berkas (ijazah Legalisir, surat pemberitahuan sehat dari RSUD/puskesmas), syarat usia, KTP, identifikasi SIPOL.
Pemeriksaan keabsahan Berkas persayarat pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa dibuka satu persatu dan dinput menggunakan format terbuat oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang jadinya dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Administrasi. Dari hasil Verifikasi Administrasi yang dijalankan oleh Panitia ditemukan detail selaku berikut :
1. Pendaftar yang lulus administrasi
a. Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 19 |
2 | Perempuan | 3 |
Jumlah | 22 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar pria lebih lebih banyak didominasi (86%) ketimbang pendaftar perempuan.
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa yang lulus seleksi administrasi.
b. Berdasarkan Pendidikan Terakhir
No | Pendidikan Terakhir | Jumlah |
1 | SMA | 15 |
2 | S1 | 7 |
Jumlah | 22 |
Sumber: Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang lulus seleksi admnistrasi sebagian besar merupakan berpendidikan Sekolah Menengan Atas (68 %), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang lulus seleksi administrasi.
c. Berdasarkan Usia
No | Usia | Jumlah |
1 | < 25 | 0 |
2 | 25-35 | 13 |
3 | 36-45 | 5 |
4 | 46-55 | 4 |
5 | 56-65 | 0 |
Jumlah | 22 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar kandidat anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 yang lulus seleksi tata kelola sebagian besar (59%) usia 25 – 35 tahun. Adapun persentase detail usia pendaftar kandidat anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 yang lulus seleksi tata kelola sebagaimana dalam grafik dibawah ini.
Grafik Persentase Usia Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang Lulus Seleksi Administrasi.
2. Pendaftar yang tidak menyanggupi syarat administrasi
a. Jumlah yang tidak menyanggupi syarat administrasi
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 1 |
2 | Perempuan | 0 |
Jumlah | 1 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa kandidat pendaftar yang tidak lulus seleksi tata kelola sebesar (4%) laki-laki.
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi
b. Daftar nama yang tidak menyanggupi syarat administrasi
NO | Nomor Pendaftaran | Nama | JK | Desa | Keterangan |
1 | 006 | WISNU MAULANA | L | Bojen | Usia Kurang 25 Tahun |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
E. Pengumuman Lulus Administrasi
Panwaslu Kecamatan Sobang memberi tahu daftar nama kandidat anggota Panwaslu Desa hasil observasi tata kelola dengan Nomor : 08/BT-02 33/TU.03/II/2020.
Pengumuman dijalankan tanggal 25 Februari media online/cetak dan ditempel di Kantor Kecamatan Sobang dan di Kantor Desa se-Kecamatan Sobang. Pengumuman berisi daftar nama kandidat anggota Panwaslu Desa yang menyanggupi standar administrasi.
F. Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Masyarakat sanggup menampilkan respon terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal kandidat terhadap nama- nama yang sudah diumumkan oleh Panitia Pembentukan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang selaku kandidat anggota Panwaslu Desa yang sudah menyanggupi syarat untuk mengikuti tes tertulis/wawancara. Waktu penyampaian Tanggapan dan masukan Masyarakat dimulai tanggal 6-10 Maret 2020 melalui Form yang ditawarkan di media online atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan penduduk dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Di Kecamatan Sobang tidak ada masyarakat yang menampilkan Tanggapan dan Masukan Masyarakat.
G. Pelaksanaan Wawancara
Panwaslu Kecamatan Sobang melaksanakan tes wawancara terhadap kandidat anggota Panwaslu Desa yang dinyatakan lulus seleksi tata kelola dari tanggal 16-22 Februari. Yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.
Teknis pelaksanaan tes wawancara yakni dengan cara 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Anggota Panwaslu Desa dalam satu ruangan secara bergiliran.
Adapun materi wawancara meliputi :
1) Penguasaan materi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu, metode Hukum, metode Politik serta peraturan-peraturan perundang-undangan mengenai pemilu;
2) Integritas diri, komitmen dan motivasi;
3) Kemampuan kepemimpinan dan koordinasi tim;
4) Kualitas kepemimpinan dan kesanggupan berorganisasi;
5) Pengetahuan muatan lokal;
Adapun teknis pelaksanaan wawancara, yaitu :
1) Presentasi oleh kandidat anggota Panwaslu Desa mengenai motivasi menjadi anggota Panwaslu Desa;
2) Tanya jawab yang meliputi materi wawancara;
Panwaslu Kecamatan Sobang melaksanakan wawancara terhadap masing- masing kandidat anggota Panwaslu Desa dilaksanakan paling usang 25 menit, dimana 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Anggota Panwaslu Desa dalam satu ruangan secara bergiliran. Pelaksanaan Tes wawancara dituangkan ke dalam Berita Acara. Berikut merupakan detail peserta tes wawancara :
1. Peserta yang mengikuti Tes wawancara
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 19 |
2 | Perempuan | 3 |
JUMLAH | 22 |
Sumber: Diolah dari laporan harian Ponitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan SobangTahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta tes Wawancara sebagian besar (86%) merupakan laki-laki.
Grafik Persentase Peserta tes Wawancara antara Laki-laki dan Perempuan
2. Peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 1 |
2 | Perempuan | 0 |
JUMLAH | 0 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan SobangTahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara sebagian besar (4%) merupakan laki-laki.
Grafik Persentase Peserta tes yang tidak mengikuti Wawancara
H. Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Desa Terpilih
Panwaslu Kecamatan Sobang melaksanakan rapat pleno untuk menentukan anggota Panwaslu Desa pada tanggal 12 Maret 2020 dengan mekanisme mengusut berkas hasil tes wawancara kandidat anggota Panwaslu Desa yang sudah di kali bobot 100%, setelah dijumlahkan ditemukan peringkat menurut nilai tertinggi ke nilai terendah. Satu nama dengan peringkat tertinggi disetiap Desa ditetapkan selaku panwaslu Desa terpilih. Calon Anggota Panwaslu Desa yang ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Desa diumumkan lewat media lazim dan di tempelkan di tempat strategis (Kantor Kecamatan dan Kantor Desa se-Kecamatan Sobang) pada tanggal 12 Maret 2020.
Berikut merupakan detail peserta yang ditetapkan selaku panwaslu Desa terpilih:
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 8 |
2 | Perempuan | 0 |
JUMLAH | 8 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa panwaslu Desa terpilih laki- laki lebih lebih banyak didominasi (100%) ketimbang pendaftar perempuan.
Grafik Persentase Anggota Panwaslu Desa Terpilih Tahun 2020 menurut Jenis Kelamin.
2. Berdasarkan Pendidikan
No | Pendidikan Terakhir | Jumlah |
1 | SMA | 5 |
2 | S1 | 3 |
JUMLAH | 8 |
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang terpilih sebagian besar adalah berpendidikan SMA (62%), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Anggota Panwaslu Desa Terpilih Tahun 2020 berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir.
3. Berdasarkan Usia
No | Usia | Jumlah |
1 | 25-35 | 5 |
2 | 36-45 | 2 |
3 | 46-55 | 1 |
JUMLAH | 8 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar Panwaslu Desa Tahun 2020 yang terpilih sebagian besar (62%) usia 25 – 35 tahun.
Adapun persentase detail usia pendaftar kandidat anggota Panwaslu Desa Terpilih sebagaimana dalam grafik dibawah ini.
Grafik Persentase Anggota Panwaslu Desa Terpilih Tahun 2020 menurut Usia.
I. Pelantikan Anggota Panwaslu Desa
Pelantikan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang dillaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020 bertempat di Villa Kampung Nelayan Jalan Raya Tanjung Lesung Kp. Cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang.
Berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Sobang Nomor 14/K/BT.02.33/KP.04.00/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 maka Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 secara resmi dilantik dengan menandatangani Berita Acara, pembacaan Sumpah Janji dan menandatangani Pakta Integritas. Adapun komposisi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa sebagaimana berikut :
Tabel
Komposisi Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Terpilih Tahun 2020
NO | Desa | Jenis Kelamin | Panwaslu Desa | ||
L | P | Lama | Baru | ||
1 | BOJEN | 1 | - | - | 1 |
2 | BOJENWETAN | 1 | - | - | 1 |
3 | CIMANIS | 1 | - | - | 1 |
4 | KERTARAHARJA | 1 | - | 1 | - |
5 | KUTAMEKAR | 1 | - | 1 | - |
6 | PANGKALAN | 1 | - | - | 1 |
7 | SOBANG | 1 | - | - | 1 |
8 | TELUKLADA | 1 | - | - | 1 |
Jumlah | 8 | 0 | 2 | 6 |
J. Pelaporan
1. Laporan Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Laporan hasil registrasi dan penerimaan registrasi terdiri atas :
a. Laporan Pelaksanaan Seleksi Administrasi
b. Laporan Pelaksanaan Tes Wawancara
2. Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang
Laporan Akhir yang mesti disusun oleh Panwaslu Kecamatan Sobang merupakan Laporan Proses Tahapan Pembentukan dimulai dari Tahapan antisipasi hingga dengan tahapan penetapan dan pelantikan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang. Panwaslu Kecamatan Sobang menyusun laporan ini dijalankan secara sistematis sesuai dengan tahapan dari permulaan hingga final tahapan tergolong tahapan pelaporan.
BAB IV
EVALUASI/REKOMENDASI
A. Evaluasi
Bahwa dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan Sobang memiliki kiprah melaksanakan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta memantau pelaksanaan tahapan Pemilu Kecamatan Sobang. Oleh alasannya merupakan itu dalam rangka menolong tugas-tugas Panwaslu Kecamatan Sobang maka perlu dibantu oleh Panwaslu Desa untuk menolong Panwaslu Kecamatan Sobang di tingkat kecamatan. Berdasarkan hal tersebut dan kewenangan Panwaslu Kecamatan Sobang dipandang perlu membentuk Panwaslu Desa se- Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang didasarkan pula pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020.
Dari Tahapan Pendaftaran, Calon Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang yang mendaftar berjumlah 23 orang, setelah dijalankan investigasi keabsahan dan legalitas dokumen tersisa 22 dari 23 orang Calon Anggota Panwaslu Desa yang mengikuti Tes wawancara dipilih menjadi 1 (satu) tiap Desa selaku Calon Anggota Panwaslu Desa yang selanjutnya ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Desa.
B. Rekomendasi
1. Tahapan Pembentukan Panwaslu Desa seharusnya diberikan jangka waktu yang panjang di setiap tahapan. Agar Panwaslu Kecamatan Sobang sanggup melaksanakan tahapan Pembentukan Panwaslu Desa tidak terkesan terburu-buru.
2. Pada Proses Seleksi Tes Wawancara diinginkan tidak lagi melaksanakan Tes Wawancara setelah seleksi administrasi, alasannya merupakan memerlukan waktu yang panjang. Harusnya antara seleksi tata kelola dan tes wawancara diberikan jeda waktu antara 1 atau 2 hari.
3. Untuk Memaksimalkan kerja dan efiseinsi waktu dan tenaga. Proses Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa bisa menggunakan Sistem Informasi.
BAB V
P E N U T U P
Demikian Laporan final Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kami buat, selaku materi pertanggungjawaban kami dalam melakukan kiprah membentuk Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang. Serta mudah-mudahan Laporan final ini juga selaku materi penilaian bagi kami untuk melaksanakan Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang mudah-mudahan lebih baik lagi dari sebelumnya
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DOKUMEN LAPORAN AKHIR
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
PANWASLU KECAMATAN SOBANG
TAHUN 2020
Lampiran-Lampiran terdiri dari :
1. Rekap
a. Rekap By name by addres seluruh pendaftar
b. Rekap By name by addres pendaftar lulus administrasi
c. Rekap Rekap By name by addres yang di tetapkan/terpilih
2. Pengumuman Pendaftaran
a. Format Pengumuman sesuai pedoman yang berlaku
b. Timeline Rekrutmen
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Administrasi
a. Daftar hadir pendaftar
b. BA Pemeriksaan Kelengkapan berkas Keseluruhan
4. Tes Wawancara
a. Daftar Hadir Tes Wawancara
b. BA Tes Wawancara keseluruhan
5. Pengumuman Lulus Administrasi dan Wawancara
6. Tanggapan masukan Masyarakat (Tidak Ada)
7. Pengumuman
a. BA Penetapan Panwaslu Desa Terpilih
b. Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih
8. Lampiran SK
9. Surat Ijin Atasan Calon Anggota Panwaslu Desa
10.Dokumentasi Pertahapan
11.Diagram/Grafik Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa
Keterangan :
1. Laporan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam bentuk softcopy dengan format 1(satu) file pdf;
2. Berkas Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa di scan per berkas lamaran dan di folderkan per Kelurahan/Desa;
3. Softcopy Laporan dan scanan berkas lamaran di serahkan dalam bentuk CD ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
4. Laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan.
Demikian admin sampaikan pemberitahuan wacana pola Laporan Akhir Panwaslu Desa se-kecamatan Sobang, mudah-mudahan berharga . . .*)
- Catatan : Bagi rekan-rekan yang memerlukan SOFTFILE-nya silahkan hubungi admin via e-mail atau WhatsApp . . .*)
0 Komentar untuk "Contoh Laporan Final Pembentukan Panwaslu Desa Tahun 2020"