BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana - Perubahan penting pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020. Pada rapat koordinasi tanggal 28 Januari 2020 disampaikan bahwa terdapat beberapa peubahan yang harus diketahui oleh Satuan pendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan serta SLB.
Juknis Perubahan Penyaluran Dana BOS 2020
Dikutip dari Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, berikut beberapa perubahan penting tersebut:
1. Perubahan Penyaluran Dana BOS 2020
Berbeda dengan tahun tahun-tahun sebelumnya di 2020 Dana BOS disalurkan melalui RKUD Provinsi dan SK akseptor ditetapkan oleh Provinsi, maka pada tahun ini tidak lagi menyerupai demikian teknisnya.
Sedangkan Penyaluran dana bos Tahun 2020 pribadi ke rekening sekolah masing-masing dan Penetapan SK sekolah akseptor BOS pribadi dari Mendikbud. Selain itu Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya dan pencairan hanya 3 tahap.
Penyaluran dana pribadi ke rekening sekolah -Rancangan PMK wacana Pengganti PMK NO.48/PMK.07/2020
Penetapan SK sekolah akseptor oleh Mendikbud - Pasal 5 ayat (1)
Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) - Pasal 5 ayat (3)
Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap - Pasal 8
Penyaluran C1 Bulan Januari, Penyaluran C2 Bulan Mei, Cut Off data Bulan Agustus, Penyaluran C1 Bulan September
2. Kenaikan Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama SMA
Pada tahun 2020 Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dari tahun sebelumnya. Adapun rincian lengkapnya bisa rekan-rekan lihat dibawah ini.
1. SD Rp900.000
2. Sekolah Menengah Pertama Rp1.100.000
3. Sekolah Menengan Atas Rp1.500.000
4. Sekolah Menengah kejuruan tetap
5. SLB tetap
3. Penggunaan Dana BOS 2020
Pada penggunaan Dana BOS tahun 2020 terdapat perubahan persyaratan khusus supaya guru honorer sanggup didanai dari dana bos.
1. Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%.
Persyaratan Guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2020
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum mendapatkan proteksi profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan manajemen kegiatan
3. Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi
4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
4. Komponen Penggunaan BOS tahun 2020
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan Perpustakaan;
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi acara Sekolah;
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa gila lainnya bagi kelas simpulan SMK; dan/atau
12. Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Download unduh Juknis Penyaluran Dana BOS 2020 (DISINI)
Demikian admin sampaikan mengenai Juknis Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS 2020 SD Sekolah Menengah Pertama SMA. Semoga bermanfaat . . .*)
0 Komentar untuk "Bos Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran Dan Kenaikan Dana"