BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH – Kehangatan gosip wacana Dana BOS 2020 memang lagi hot-hotnya, apa lagi didalam juknis sudah tertuang dengan terperinci wacana perubahan yang signifikan, yang paling banyak diperbincangkan ialah kebijakan 50% untuk pembayaran guru honorer dan hal inilah yang menjadi topik hangatnya. Untuk lebih jelasnya silahkan baca DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah
Pada gosip sebelumnya bahwa untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 ini, Kementerian keuangan melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan dan penyaluran dana BOS tahun 2020 pribadi ke rekening sekolah, dari pernyataan tersebut sanggup diambil kesimpulan bahwa penyaluran Dana BOS 2020 akan disalurkan dalam 3 kali dalam setahun.
Dari Peraturan Menteri Keuangan PMK No 9 Pasal 19 menjelaskan sebagai berikut :
Dari Peraturan Menteri Keuangan PMK No 9 Pasal 19 menjelaskan sebagai berikut :
Dana BOS sanggup diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Non fisik ialah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, salah satunya ialah Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS ialah dana yang dipakai terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana kegiatan wajib berguru dan sebagai sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 disebutkan pada pasal 19 ayat (3) bahwasannya penyaluran dana BOS yang termasuk DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
Bagi rekan-rekan Operator Sekolah Silahkan download/unduh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2020 wacana Pengelolaan DAK Nonfisik, pada link yang admin bagikan di bawah ini :
- Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 (DISINI)
Demikian admin sampaikan gosip wacana BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH, biar bermanfaat . . .*)
0 Komentar untuk "Bos 2020 : Pencairan Pribadi Ke Rekening Sekolah"