Sebagian besar wilayah Indonesia sebelum kedatangan bangsa absurd pada era ke-16, menganut sistem kekuasaan dan pengaturan masyarakat yang berbentuk sistem kerajaan. Dalam sistem kerajaan, pucuk pimpinan ada di tangan raja sebagai pemegang kekuasaan tunggal atau absolute. Segala keputusan ada di tangan raja dan semua masyarakat harus patuh dan tunduk pada kehendak sang Raja. Birokrasi pemerintahan yang terbentuk pada ketika itu yakni birokrasi kerajaan, yang mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
- Penguasa menganggap dan memakai manajemen publik sebagai urusan pribadi;
- Administrasi yakni ekspansi rumah tangga istana;
- Tugas pelayanan ditujukan kepada langsung sang raja;
- “Gaji” dari raja kepada bawahan pada hakikatnya yakni anugerah yang juga sanggup ditarik sewaktu- waktu sekehendak raja;
- Para pejabat kerajaan sanggup bertindak sekehndak hatinya terhadap rakyat, ibarat halnya dilakukan oleh raja.
Menteri Kordinator (pepatih lebet). Pejabat-pejabat kerajaan tersebut masing-masing membawahi pegawai (abdidalem) yang jumlahnya cukup banyak. Daerah di luar keraton, ibarat kawasan pantai raja menunjuk bupati-bupati yang setia kepada raja untuk menjadi penguasa daerah. Para bupati biasanya bupati usang yang telah ditaklukkan oleh raja, pemuka masyarakat setempat, atau saudara raja sendiri.
0 Komentar untuk "Birokrasi Zaman Kerajaan"