KMA Nomor 890 Tahun 2020 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2020 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja dan ekuvalensi guru bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yang diterbitkan setiap tahunnya.
Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi kiprah pemanis guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2020 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini sanggup menjadi pola yang niscaya dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.
Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas
KMA Nomor 890 tahun 2020 ini mengupas tuntas ihwal beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi kiprah sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan kiprah pemanis dan guru dengan kiprah pemanis lain.
Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:
Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca dan mempelajari Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2020 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan di bawah.
Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi kiprah pemanis guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2020 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini sanggup menjadi pola yang niscaya dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.
Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas
1. Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik
KMA Nomor 890 tahun 2020 ini mengupas tuntas ihwal beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi kiprah sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan kiprah pemanis dan guru dengan kiprah pemanis lain.
Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:
- Guru Kelas, beban kerjanya yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.
- Guru Mata Pelajaran mempunyai beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan mencar ilmu pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Kepala Madrasah, yaitu guru yang diberi kiprah sebagai kepala madrasah mempunyai ekuivalen beban kerja 24 JTM.
- Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, mempunyai ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.
2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan
Guru sanggup diberikan kiprah pemanis yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. Tugas pemanis di sini mencakup Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).
Masing-masing kiprah pemanis tersebut di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai untuk Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi yang diakui ekuivalen dengan 6 JTM.
Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor, ekuivalen dengan membimbing tiga rombongan belajar.
3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain
Tugas pemanis lain yang dimaksud dalam KMA Nomor 890 tahun 2020 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini meliputi:
- Wali Kelas, ekuivalen dengan 6 JTM
- Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen dengan 6 JTM
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen dengan 6 JTM
- Koordinator Bursa Kerja (BKK), ekuivalen dengan 2 JTM
- Guru Piket, ekuivalen dengan 1 JTM
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM
- Penilai Kinerja Guru, ekuivalen dengan 2 JTM
- Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten).
- Pembina ko-kurikuler, ekuivalen dengan 2 JTM
4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Untuk lebih jelasnya, silakan simak tabel ekuivalensi kiprah pemanis guru sebagai berikut:
A. Guru dengan kiprah Kepala Madrasah
Tugas | Ekuivalensi |
Kepala Madrasah | 24 JTM |
B. Guru dengan Tugas Tambahan
Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Ketentuan |
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK | 12 JTM | 1-3 Rombel 1 org Waka, 4-6 Rombel 2 org Waka, 7-9 Rombel 3 org Waka, >10 Rombel 4 org Waka |
Koordinator Bidang Pendidikan MI | 12 JTM | 1-6 Rombel 1 org korbid, 7-12 Rombel 2 org korbid, 13-18 Rombel 3 org korbid, >19 Rombel 4 org korbid, |
Ketua Program Keahlian pada MAK | 12 JTM | Sejumlah agenda keahlian di Madrasah tersebut |
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK | 12 JTM | |
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK | 12 JTM | Jenjang MTs hanya 1 orang Jenjang MA/Mak sejumlah Laboratorium dan agenda keahlian |
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK | 12 JTM | Sejumlah bengkel atau unit produksi di madrasah tersebut |
Pembina Asrama | 12 JTM | Pada madrasah negeri dengan rasio penerima didik 1:50 Pada madrasah swasta dengan rasio penerima didik 1:75 |
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi | 6 JTM |
C. Guru dengan Tugas Tambahan Lain
Tugas Tambahan Lain | Ekivalensi | Ketentuan |
Wali Kelas | 6 JTM | 1 guru /kelas /tahun |
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) | 6 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Pembina Ekstrakurikuler | 6 JTM | 1 guru /ekstrakurikuler /kegiatan /minggu dengan minimal 15 penerima didik |
Koordinator agenda pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) | 6 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK | 2 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Guru piket | 1 JTM | 1 guru /hari /minggu, 1-6 rombel 1 guru piket /hari, 7-12 rombel 2 guru piket /hari, 13-18 rombel 3 guru piket /hari, >19 rombel 4 guru piket /hari |
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) | 1 JTM | 1 guru /madrasah |
Penilaian kinerja Guru (PKG) | 2 JTM | 1 guru /madrasah /5-10 guru |
Pengurus organisasi atau asosiasi guru | 1-3 JTM | Tingkat Nasional 3 JTM, Tingkat Provinsi 2 JTM, Tingkat Kabupaten 1 JTM, 1 guru /jabatan /tahun |
Pembina Ko-Kurikuler | 2 JTM | 1 guru /ko-kuikuler /kegiatan dengan minimal 15 penerima didik |
5. Unduh KMA Nomor 890 Tahun 2020
Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca dan mempelajari Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2020 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan di bawah.
- KMA No. 890 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik (UNDUH FILE, 42 MB)
Dengan telah diterbitkannya KMA No. 890 Tahun 2020 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini tentu akan memperjelas beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Terutama dalam penyusunan pembagian kiprah guru setiap tahunnya.
0 Komentar untuk "Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Berdasar Kma 890 Tahun 2020"