Bawaslu Memanggil Ayooo Kaprikornus Panwascam - Menjelang Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan merekrut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Daerah Kabupaten Pandeglang sebanyak 105 (seratus lima orang) yang tersebar di 35 Kecamatan.
Adapun rekrutmen ini diumumkan pada tanggal 13 November 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui website dan media umum Bawaslu Pandeglang serta media cetak dan media online. Hal ini dilakukan sebagai upaya tersosialisasinya isu secara luas kepada masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
Melalui Surat Resminya BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Pandeglang membuka pengumuman registrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PANWASCAM), dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 dengan Nomor : 282/SET/BT.02/XI/2020 pada tanggal 11 November 2020 yang berisi :
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana di ubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 atas kewenangan yang di berikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
1. Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yaitu sebagai berikut :
- a) Warga Negara Indonesia;
- b) Pada dikala Pendaftaran Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- c) Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan impian Proklamasi 17 Agustus 1945;
- d) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan aturan dan tidak berbadan aturan apabila telah terpilih;
- e) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- f) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- g) Berdomisili di wilayah kecamatan bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
- h) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu.
- i) Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada dikala mendaftar;
- j) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala kawasan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- k) Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
- l) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada dikala mendaftar;
- m) Bersedia bekerja penuh waktu;
- n) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- o) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- p) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- q) Tidak Pernah di berhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- r) Mendapatkan ijin dari atasan pribadi bagi Pegawai Negri Sipil.
2. Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan melampirkan :
- a) Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- b) Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
- c) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- d) Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- e) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
- f) Surat keterangan Bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat di sampaikan sebelum peresmian (apabila terpilih);
- g) Surat ijin pribadi dari atasan bagi Pegawai Negri Sipil.
- h) Surat Pernyataan yang memuat :
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan aturan atau tidak kalau terpilih.
- Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bebas dari Penyalah Gunaan Narkotika
- Tidak Pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- i) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar evaluasi dalam seleksi administrasi.
- j) Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dapat di ambil di Kantor Kecamatan tempat saudara tinggal dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dilaman website Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan link web https://pandeglangkab.bawaslu.go.id/ dan media sosial lainnya, atau bisa langsung mengambil ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
- k) Dokumen pendaftaran dapat di kirim melalui pos kilat atau di sampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pandeglang (Jl. Serang-Pandeglang, KM. 2 Desa Kadugadung Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang).
- l) Dokumen Persyaratan dibentuk masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap orisinil dan 2 (dua) rangkap fotocopy;
- m) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November s/d 3 Desember 2020 pada pukul 08.00-16.00 WIB;
- n) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Bagi anda yang berminat silahkan download/unduh surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, melalui link berikut ini :
File Pendukung :
File Pendukung :
- Pengumuman Rekrutmen Panwas Kecamatan (Download)
- Lampiran Persyaratan Penerimaan Panwas Kecamatan (Download)
- Timeline Rekrutmen Panwas Kecamatan (Download)
0 Komentar untuk "Bawaslu Memanggil Ayooo Jadi Panwascam"