4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

 Menindaklanjuti isyarat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wapres Republi 4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim


4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim - Menindaklanjuti isyarat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wapres Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya insan (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan 4 (empat) jadwal pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut mencakup :

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),
2. Ujian Nasional (UN),
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.


“Empat jadwal pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada isyarat Bapak Presiden dan Wapres dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2020).


Arah kebijakan gres penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang sanggup dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, ibarat portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil mencar ilmu siswa. Anggaran USBN sendiri sanggup dialihkan untuk menyebarkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.


Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar memakai bahasa (literasi), kemampuan bernalar memakai matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” terang Mendikbud.


Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga sanggup mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak dipakai untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional ibarat PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.


Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan gres tersebut, guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru mempunyai lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” terang Mendikbud.


Dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB), Kemendikbud tetap memakai sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan terusan dan kualitas di aneka macam daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi sanggup mendapatkan siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya diadaptasi dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.


Mendikbud berharap pemerintah tempat dan sentra sanggup bergerak bersama dalam memeratakan terusan dan kualitas pendidikan “Pemerataan terusan dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, ibarat redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.


Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menunjukkan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan “Merdeka Belajar”. “Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru sanggup lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini,” pungkas Menko PMK.

Sumber Informasi : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Semoga Bermanfaat . . .*)

Related : 4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

0 Komentar untuk "4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)