Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil usaha panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah usaha para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau tempat jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :
a. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh hingga Papua bab Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas banyak sekali kerajaan yang terpisah atau bangun sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya ketika penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia memutuskan bahwa wilayah Indonesia ialah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia ketika penyusunan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bab dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang gres merdeka di dunia yang sebagian menentukan bentuk negara serikat, sebagian adonan dari banyak sekali kerajaan yang sudah ada sebelumnya.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas formasi pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan aturan bahari teritorial ketika itu, bahwa wilayah bahari teritorial Indonesia sejauh 3 mil bahari dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang memutuskan wilayah bahari teritotial sejauh 12 mil bahari dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan bahari antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan setelah deklarasi Djuanda?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
b. Rakyat Indonesia
Pasal ini merupakan dasar aturan pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan tempat atau wilayah dari negara Indonesia.
Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) tempat provinsi. Apakah kalian sanggup menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah cari isu kedelapan provinsi tersebut ! Sampai dengan ketika ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran tempat setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Coba kalian sebutkan atau cari ibukota provinsi gres tersebut! Sedangkan pemekaran tempat kabupaten/ kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota gres di sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara berdasarkan undang-undang ini ialah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
- Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara abnormal dan ibu
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara abnormal yang diakui oleh ayah WNI
- Anak yang lahir di Indonesia yang tidak terang status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
Penduduk Indonesia ialah setiap warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang abnormal memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, ibarat jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang abnormal yang ada di Indonesia merupakan penduduk, ibarat orang abnormal yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia.
Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP orang renta kalian. Apa saja data yang ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan santunan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden ialah warga negara Indonesia.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wapres oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum mempunyai pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis forum pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang gres sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua forum negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melakukan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.”
Setelah PPKI memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang gres terbentuk.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia ialah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan ialah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wapres selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Kekuasaan pemerintah dalam negara republik intinya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, alasannya ialah kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan aturan yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia ialah negara hukum”. Ini merupakan landasan aturan pemerintahan di Indonesia.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini mempunyai arti penting usaha bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada impian Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih mempunyai hak atas Indonesia secara aturan internasional. Namun kenyataan yang dihadapi ketika ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah bangun negara gres yaitu Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud usaha diplomasi ialah memperjuangkan memperoleh legalisasi dari negara lain. Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu legalisasi kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak legalisasi kemerdekaan dari negara lain ialah ketika Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
0 Komentar untuk "Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia"