TugasWewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa - Pemilihan Umum (PEMILU) atau Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yakni salah satu agenda yang bakal senantiasa melibatkan seluruh warga negara maka otomastis juga warga desa. Berkaitan dengan hal itu admin sengaja membuatkan info ihwal Tugas, Wewenag dan Kewajiban Penyelenggara, dalam hal ini admin secara khusus mengupas ihwal Penyelenggara Pengawas yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa/kelurahan atau sering disebut Panwaslu Desa/Panwasdes.
Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110. Bahwa Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa yakni selaku berikut :
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
A. Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk :
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa yang meliputi:
- a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
- b. pelaksanaan Kampanye;
- c. peralatan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- d. pelaksanaan pemungutan bunyi dan proses penghitungan bunyi di setiap TPS;
- e. pengumuman hasil penghitungan bunyi di setiap TPS;
- f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- g. penyampaian surat bunyi dari TPS hingga ke PPK; dan
- h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada abjad a;
3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada abjad b terhadap instansi yang berwenang;
4. Menyampaikan temuan dan laporan terhadap PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
5. Memberikan rekomendasi terhadap yang berwenang atas temuan dan laporan ihwal adanya langkah-langkah yang mengandung unsur tindak kriminal Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. memantau pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
B. Dalam Pemilihan, Pengawas Kelurahan/Desa wajib:
- a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- b. menyodorkan laporan terhadap Panwaslu Kecamatan berhubungan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau istilah lain/Kelurahan;
- c. menyodorkan temuan dan laporan terhadap Panwaslu Kecamatan berhubungan dengan adanya dugaan pelanggaran yang ditangani oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau istilah lain/Kelurahan;
- d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di daerah kerjanya terhadap Panwaslu Kecamatan; dan
- e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- Download Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (DISINI)
- Download Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (DISINI)
Demikian admin sampaikan ihwal Tugas dan Fungsi Panitia Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PANWASDES), Semoga berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Tugas Wewenang Dan Keharusan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu Dan Pemilihan"