Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa : SE Mendikbud No 1 Tahun 2020 - Salah satu kebijakan gres menteri pendidikan berhubungan dengan syarat kelulusan penerima didik dan juga pelaksanaan PPDB tahun2020/2021. Aturan gres ini dirancang oleh Mendibud Bapak Nadiem Makarim dipublikasikan dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud nomor 1 tahun 2020.
Adapun poin-poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut tentunya akan admin tuliskan pada papan tulis ini.
Selengkapnya wacana Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020 sanggup rekan-rekan simak dibawah ini :
SURAT EDARAN
NOMOR I TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DALAM PENENTUAN KELULUSAN
PESERTA DIDIK DAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN AJARAN 2020/2021
Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
- 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2OI9 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
- 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekotrah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).
Dalam rangka menjalankan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami menghimbau terhadap Saudara agar secepatnya menjalankan antisipasi berkenaan dengan kebijakan tersebut, selaku berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
- a. Kelulusan penerima didik diputuskan lewat cobaan sekolah yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan menurut analisa hasil menimba ilmu yang ditangani oleh guru,
- b. Bahan cobaan sekolah untuk kelulusan penerima didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
- c. Satuan pendidikan yang belum siap menghasilkan materi cobaan sekolah sanggup menggunakan materi analisa (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk cobaan lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, seumpama soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
- d. Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan materi tertentu dalam pelaksanaan cobaan sekolah.
- e. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menawarkan contoh-contoh praktik baik cobaan sekolah lewat laman https://puspendik. kemdikbud. go. id/publikasi.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
- a. Pemda secepatnya menyusun isyarat teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tempat dan tentukan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta menjalankan kerjasama dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (LPMP Kemendikbud).
- b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
- 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
- 2) penetapan wilayah zonasi, terhadap Kepala LPMP kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2O2O.
- c. Pemda tidak menggunakan nilai cobaan nasional dan /atau nilai cobaan yang lain dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
- d. Apabila Pemda hendak menjalankan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut sanggup dilaksanakan selaku bab dari cobaan sekoiah. Keikutsertaan penerima didik dalam tes seleksi tersebut mesti bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun penerima didik dihentikan diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
- e. Dalam hal Pemda menjalankan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada abjad d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan contoh-contoh praktik baik yang sanggup digunakan untuk tes seleksi lewat laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
- f. Melakukan sosialisasi terhadap:
- 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan;
- 2) penetapan zonasi; dan
- 3) isyarat teknis pelaksanaan PPDB daerah, terhadap seluruh kepala sekolah, guru, dan orang bau tanah penerima didik sebelum ditangani pengumuman registrasi PPDB.
- g. Melaporkan pelaksanaan PPDB terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis pelaksanaan PPDB.
- h. Dalam hal membutuhkan kerjasama dan/atau menyodorkan pertanyaan sanggup mengontak Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menngah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatsapp 081319616241, atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian admin sampaikan isu Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Syarat Dan Persyaratan Kelulusan Siswa : Se Mendikbud No 1 Tahun 2020"