Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan perilaku faktual pada sistem pemerintahan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi ketentuan dasar dan menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sikap faktual pada sistem pemerintahan akan mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Bentuk kiprah serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam aktivitas penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali ialah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang sanggup memberikan aspirasinya kelak.
Wakil rakyat yang akan duduk di forum perwakilan rakyat semestinya tidak melupakan asal muasalnya, bahwa kiprah mereka ialah memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga rakyat menentukan pribadi presiden dan wakil presiden, kepala tempat dan wakil kepala daerah.
Hak-hak politik rakyat sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya diberikan kepada warga negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak untuk menentukan dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala tempat dan wakil kepala daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.
Dalam hal pencalonan kepala tempat dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala tempat dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menawarkan masukan pada jalannya pemerintahan semoga terwujud pemerintahan baik (good governance). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara semoga terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa perilaku faktual rakyat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :
Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi
Bentuk kiprah serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam aktivitas penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali ialah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang sanggup memberikan aspirasinya kelak.
Wakil rakyat yang akan duduk di forum perwakilan rakyat semestinya tidak melupakan asal muasalnya, bahwa kiprah mereka ialah memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga rakyat menentukan pribadi presiden dan wakil presiden, kepala tempat dan wakil kepala daerah.
Hak-hak politik rakyat sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya diberikan kepada warga negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak untuk menentukan dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala tempat dan wakil kepala daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.
Dalam hal pencalonan kepala tempat dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala tempat dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menawarkan masukan pada jalannya pemerintahan semoga terwujud pemerintahan baik (good governance). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara semoga terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa perilaku faktual rakyat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :
- Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
- Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
- Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun pada kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
- Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.
Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi
0 Komentar untuk "Sikap Faktual Pada Sistem Pemerintahan Indonesia"