Semangat Kekeluargaan Dan Bahu-Membahu Sebagai Bentuk Kerjasama Dalam Masyarakat Yang Bermacam-Macam Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1. Kekeluargaan sebagai Pola Hidup dan Kehidupan Masyarakat Indonesia


Kekeluargaan berasal dari kata keluarga yang menerima awalan ke dan akhiran an. Keluarga sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, kula artinya saya dan warga yang artinya orang disekitar kita. Keluarga mempunyai makna orang yang masih sealiran darah dengan kita. Keluarga ialah satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah atau mungkin tidak serumah.

Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, menyerupai rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia semenjak dulu.


Dalam masyarakat kita dikenal perilaku saling mengembangkan, saling mengasihi dan saling melindungi diantara warga masyarakat. Istilah Torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan teladan bagaimana nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menyebabkan keakraban dan rasa dekat menyerupai layaknya keluarga dalam masyarakat.

2. Dinamika Gotong Royong dalam Masyarakat Indonesia


 Kekeluargaan sebagai Pola Hidup dan Kehidupan Masyarakat Indonesia Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong sebagai Bentuk Kerjasama dalam Masyarakat yang Beragam dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Kerja bakti
Gotong royong berarti bekerja gotong royong untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sikap gotong royong ialah bekerja gotong royong dalam menuntaskan pekerjaan dan secara gotong royong menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu perjuangan atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga berdasarkan batas kemampuannya masing-masing.

Sifat gotong royong dan kekeluargaan di tempat pedesaan lebih menonjol dalam pola kehidupan mereka, menyerupai memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/ memperbaiki rumah. Sedangkan di tempat perkotaan gotong royong sanggup dijumpai dalam aktivitas kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, contohnya pada ketika memperingati hari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, alasannya ialah demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga sanggup terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.

Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam kehidupan bernegara nampak dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari gotongroyong dalam kehidupan bernegara.

a. Gotong Royong dengan Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan

Gotong royong dalam kehidupan sosial politik sanggup kita lihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia semenjak dulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.

Dalam kehidupan politik sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bab dari gotong royong.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan menyebarkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan menyebarkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta menyebarkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang sanggup mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”.

Permusyawaratan ialah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, sampai tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan ialah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bab dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jikalau memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui kemudahan transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang sanggup menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas. Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber berguru lain perihal dinamika gotong royong.

b. Gotong Royong untuk Kesejahteraan

Dalam kehidupan ekonomi, Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam aktivitas perjuangan ekonomi dipakai prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil

Selanjutnya Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan :
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Badan perjuangan atau forum ekonomi yang dibuat untuk melakukan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
a. Koperasi
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
c. Usaha Swasta (wiraswasta) menyerupai CV atau PT

Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah Koperasi, alasannya ialah koperasi merupakan suatu tubuh perjuangan yang melakukan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan.

Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan tubuh perjuangan lainnya adalah

  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak bunyi yang sama;
  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang sanggup diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang diadaptasi dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan laba yang diperoleh; dan
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibuat oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan alhasil untuk kepentingan anggota.


Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh- sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dan perlu Kita ketahui bahwa Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fondasi atau berdasarkan Moh. Hatta sebagai Soko Guru sistem perekonomian di Indonesia.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam kenyataan keberadaa koperasi belum bisa bersaing dengan forum perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi.

Sikap gotong royong memang sudah menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang harus benar-benar dijaga dan dipelihara, akan tetapi arus kemajuan ilmu dan teknologi ternyata membawa imbas yang cukup besar terhadap perilaku dan kepribadian suatu bangsa, serta selalu diikuti oleh perubahan tatanan nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Untuk sanggup meningkatkan pengamalan asas kegotongroyongan dalam banyak sekali kehidupan perlu membahas latar belakang dan alasan pentingnya ­bergotong rotong yaitu:

  1. Bahwa insan membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan baik jasmani maupun rohani.
  2. Manusia gres berarti dalam kehidupannya apabila ia berada dalam kehidupan sesamanya.
  3. Manusia sebagai mahluk berbudi luhur mempunyai rasa saling mencintai, mengasihi dan empati terhadap sesamanya.
  4. Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan setiap insan untuk bekerjasama, bergotong royong dalam mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
  5. Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan menjadikan suatu aktivitas terasa lebih ringan, gampang dan lancar.

0 Komentar untuk "Semangat Kekeluargaan Dan Bahu-Membahu Sebagai Bentuk Kerjasama Dalam Masyarakat Yang Bermacam-Macam Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)