Perpres Nomor 88 Tahun 2019 |
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus fisik yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi: pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020 beserta Lampiran 1 dan 2 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020. Link download DISINI,
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Ihwal Juknis Dak Fisik Tahun 2020"