- Terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Pada Pasal 1 berbunyi : Rinrian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari :
Perpres Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun 2020 |
Pada Pasal 1 berbunyi : Rinrian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari :
a. rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c. rincian Pembiayaan Anggaran
Untuk lebih mengetahuinya secara detil lihat lembaran Perpres Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun 2020 berikut ini.
dan Perpres ini sudah dibahas oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Yusuf Kalla bersama Menteri terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, lihat selengkapnya di sini.
Agar setiap orang mengetahuinya, pemerintah mengundangkan Peraturan Prrsiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 107 Tahun 2020 Ihwal Rincian Apbn Tahun 2020"