Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 |
Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020. Perpres ini menjadi pola dalam pelaksanaan dan pertnggung tanggapan Pelaksanan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Rincian Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020 mencakup juknis DAK fisik bidang pendidikan; juknis DAK fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana; juknis DAK fisik bidang perumahan dan permukiman; juknis DAK fisik bidang industri kecil dan menengah; pertanian; juknis DAK fisik bidang kelautan dan perikanan; juknis DAK fisik bidang pariwisata; juknis DAK fisik bidang jalan; juknis DAK fisik bidang air minum; juknis DAK fisik bidang sanitasi; juknis DAK fisik bidang irigasi; juknis DAK fisik bidang pasar; juknis DAK fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; juknis DAK fisik bidang transportasi perdesaan; juknis DAK fisik bidang transportasi laut; dan juknis DAK fisik bidang sosial untuk tahun anggaran 2020. Petunjuk teknis tersebut terlampir dalam lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019.
Berdasarkan Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk persiapan pencairan DAK Fisik tahun 2020, Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, Pemda melaksanakan persiapan teknis dengan menyusun dan memberikan ajuan planning kegiatanbidang/subbidang yang dibiayai dari DAK Fisik melalui sistem isu perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil evaluasi usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas ajuan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan kegiatan pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Usulan planning kegiatan untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. sasaran keluaran kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
Ketentuan pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2020, berdasarkan Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, antara lain Pemda melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan sasaran keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik menurut planning kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan planning kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemda sanggup melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemda sanggup memakai paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang bekerjasama eksklusif dengan kegiatan DAK Fisik. Adapun yang dimaksud kegiatan penunjang, meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintahdaerah;
f. perjalanan dinas ke dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Harus diingat bahwa Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (limapersen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjangwajib berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Perpres Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun2020
Jadi Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 adalah Presiden Juknis atau Perpres Nomor 88 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Perpres Juknis Dak Fisik Tahun 2020"