Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kiprah di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan verbal pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Terapis Gigi dan Mulut ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan verbal sesuai dengan kiprah dan kewenangannya menurut peraturan yang berlaku.


Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan verbal pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Kedudukan Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV hingga dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut ini.

Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melaksanakan aktivitas pelayanan asuhan kesehatan gigi dan verbal yang mencakup persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Unsur aktivitas kiprah Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang sanggup dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut, mencakup
a. persiapan pelayanan; dan
b. pelaksanaan pelayanan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut (disini)

Demikian isu perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)