Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 |
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan acara pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan acara Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang mencakup persiapan dan pelaksanaan. Unsur acara kiprah Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang sanggup dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Sub-unsur dari unsur acara meliputi:
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan (disini)
Demikian isu wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan"