Pasal I
Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 487) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1688Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
- memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, ialah berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD akseptor Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemda dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda yang tercatat pada Dapodik;
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi warta dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- memiliki satu atau lebih akta pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah perhiasan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Pengumuman Hasil CPNS Yang Lulus SKD dan SKB Tahun 2020 Kabupaten Garut
Ketentuan pada angka 1 hingga dengan angka 9 berlaku juga bagi:
- Guru yang mengikuti agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan referensi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
- Guru berstatus CPNSD, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokoknya;
- Guru PNSD dalam golongan ruang II;
- PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
- Guru PNSD yang menurut kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun semenjak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria akseptor Tunjangan Profesi.
Selengkapnya lihat tayangan di bawah ini.
0 Komentar untuk "Permendikbud 33 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Dukungan Profesi, Dukungan Khusus, Dan Pemanis Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil"