Permen Nomor 65 Tahun 2013 Ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Selamat malam sobat goeroe semuanya, semoga dalam keadaan sehat walafiat baik lahir maupun batin. Pada kesempatan ini akan menyebarkan perihal permendikbud Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 perihal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                                                 pada tanggal 4 Juni 2013
                                                                                 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                                 REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                 TTD.
                                                                                 MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 810

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001

==================================================================
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PROSES PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
  1. dari penerima didik diberi tahu menuju penerima didik mencari tahu;
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber berguru menjadi berguru berbasis aneka sumber belajar;
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. dari pembelajaran yang menekankan tanggapan tunggal menuju pembelajaran dengan tanggapan yang kebenarannya multi dimensi;
  7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja ialah guru, siapa saja ialah siswa, dan di mana saja ialah kelas.
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya penerima didik. 
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memperlihatkan kerangka konseptual perihal target pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memperlihatkan kerangka konseptual perihal kegiatan berguru dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, target pembelajaran meliputi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut mempunyai lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mensugesti karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan penerima didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan dilema (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:



Karakteristik proses pembelajaran diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Karakteristik proses pembelajaran diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan penerima didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan berguru yang dipilih berbasis pada teori perihal taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran sanggup dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di banyak sekali negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
 
BAB IIIPERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diubahsuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
 
1. Silabus

Silabus merupakan teladan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; 
e. tema (khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru penerima didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lain yang relevan.
Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pedoman tertentu.Silabus dipakai sebagai teladan dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.
 
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis semoga pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.

3. Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Perbedaan individual penerima didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.
b. Partisipasi aktif penerima didik.
c. Berpusat pada penerima didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan acara derma umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran dipakai untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya diubahsuaikan dengan kebutuhan penerima didik.
3. Pengelolaan Kelas
a. Guru menyesuaikan pengaturan daerah duduk penerima didik seduai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b. Volume dan intonasi bunyi guru dalam proses pembelajaran harus sanggup didengar dengan baik oleh penerima didik.
c. Guru wajib memakai kata-kata santun, lugas dan gampang dimengerti oleh penerima didik.
d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan berguru penerima didik.
e. Guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f. Guru memperlihatkan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil berguru penerima didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g. Guru mendorong dan menghargai penerima didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
h. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada penerima didik silabus mata pelajaran; dan
j. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
 
B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. memberi motivasi berguru siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi bimbing dalam kehidupan sehari-hari, dengan memperlihatkan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e. memberikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti memakai model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber berguru yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan dilema (project based learning) diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih ialah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan. Seluruh kegiatan pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan kegiatan tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui kegiatan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta.Karakteritik aktivititas berguru dalam domain pengetahuan ini mempunyai perbedaan dan kesamaan dengan kegiatan berguru dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong penerima didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan dilema (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melaksanakan proses pengamatan sampai penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan dilema (project based learning).

3. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat eksklusif maupun tidak eksklusif dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memperlihatkan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melaksanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk derma tugas, baik kiprah individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

BAB V
PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN

Penilaian proses pembelajaran memakai pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil berguru secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan berguru siswa atau bahkan bisa menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik sanggup dipakai oleh guru untuk merencanakan acara perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik sanggup digunakansebagai materi untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan ketika proses pembelajaran dengan memakai alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
 
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara terencana dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

1. Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan memutuskan peringkat akreditasi. 

2. Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melaksanakan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
 
3. Proses Pengawasan
 
a. Pemantauan
 
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
 
b. Supervisi
 
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, derma contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
 
c. Pelaporan
 
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

d. Tindak Lanjut
 
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan dan penghargaan kepada guru yang memperlihatkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) derma kesempatan kepada guru untuk mengikuti acara pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
                                                                                MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                                REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                TTD.
                                                                                MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001

Demikianlah Permen Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang sanggup saya share. Semoga bermanfaat.

Related : Permen Nomor 65 Tahun 2013 Ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

0 Komentar untuk "Permen Nomor 65 Tahun 2013 Ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)