Permen Nomor 64 Tahun 2013 Perihal Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah

STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Permen Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
https://bloggoeroe.blogspot.co.id/

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
bahwa dalam rangka melakukan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 perihal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUD AYAAN TENTANG
                       STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
 
Pasal 1

  1. Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi meliputi lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK/Paket C Kejuruan pada setiap jadwal keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
  3. Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.
 

Pasal 3

Pada ketika berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

 


Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                pada tanggal 4 Juni 2013
                                                                                MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                                REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                TTD.
                                                                                MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 809
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001

======================================================================
Permen Nomor 64 Tahun 2013-lampiran
Lampiran ini terdiri dari 134 halaman,,,,
Demikianlah info yang sanggup kami sampaikan ialah mengenai :
Permen Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Semoga saja mempunyai kegunaan dan ada manfaatnya.

Related : Permen Nomor 64 Tahun 2013 Perihal Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah

0 Komentar untuk "Permen Nomor 64 Tahun 2013 Perihal Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)