Peraturan Menpan Rb 36 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Bidan

Peraturan Menpan RB 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan


Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 perihal Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Selain itu, Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan ini merupakan regulasi untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kebidanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Anda sebagai Bidan PNS ? tentu saja membutuhkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan untuk pola kenaikan pangkat.


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan, Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang kiprah dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan bahwa Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, hingga dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Bidan menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan adalah melaksanakan aktivitas kebidanan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Bagi yang mendownload Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 silahkan di https://blog.paperplane-tm.site/search?q=permenpan-rb-nomor-36-tahun-2019

Related : Peraturan Menpan Rb 36 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Bidan

0 Komentar untuk "Peraturan Menpan Rb 36 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Bidan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)