Kalian telah mempelajari bagaiman kiprah kawasan kalian pada masa merebut dan mempertehankan kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya bagaimana arti penting kawasan kalian dalam kerangka NKRI waktu ini, akan kalian pelajari pada artikel berikut ini. Coba cermati gambar kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia berikut :
Gambar di atas hanyalah yakni sebagian kecil kekayaan dan keindahan alam Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Indonesia yakni negara dengan wilayah yang sangat luas. Sebagai negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas daratan. Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis flora sanggup tumbuh subur di Indonesia yang memperlihatkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, juga memperlihatkan penghidupan bagi banyak sekali satwa. Demikian juga dengan lautan yang luas di kawasan tropis yakni sumber kehidupan di laut. Selain itu kekayaan alam Indonesia berupa materi tambang menyerupai tembaga, emas, minyak, gas, watu bara terkandung dalam bumi Indonesia. Ini menggambarkan bagaimana besar wilayah dan kekayaan bangsa Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar yakni modal yang potensial untuk kemajuan bangsa dan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai pemerintahan kawasan dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal ini menegaskan beberapa hal yaitu :
- Wilayah Indonesia terbagi atas kawasan provinsi, kabupaten, dan kota.
- Pemerintah kawasan memiliki hak untuk mengurus kawasan sendiri berdasarkan azas otonomi kawasan dan kiprah perbantuan.
- Hubungan pemerintah pusat dan kawasan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan susila serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI
Kekayaan alam yang dimiliki setiap kawasan di Indonesia yakni kekayaan seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya milik kawasan yang bersangkutan. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Makna “dikuasai” merupakan negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan semoga kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan merupakan bagi seluruh dan lapisan masyarakat diseluruh daerah. Bukan untuk perorangan atau golongan atau kawasan tertentu. Oleh lantaran itu kekuasaan untuk mengatur harus benar-benar dipahami semoga tidak disalahgunakan untuk kepentingan eksklusif atau golongan.
Kesadaran bahwa negara Indonesia yakni negara yang besar dan semoga tercipta prinsip keadilan dalam kemajuan dan kemakmuran rakyat dan daerah, maka pengelolaan pemerintahan memakai azas desentralisasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, memuat mengenai korelasi pemerintah pusat dan daerah, pembagian kekuasaan, dan beberapa hal yang lain.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni salah satu hasil reformasi dalam korelasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan reformasi ini diperlukan lebih terwujud semangat persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia.
0 Komentar untuk "Peran Tempat Dalam Kerangka Nkri (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Ketika Ini"