PENTINGNYA STANDARISASI DAN AKREDITASI DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN |
Sesuai dengan amanat Undang undang No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, kita mengenal adanya 3 pilar utama yang menyokong terujudnya upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara ber-kesinambungan. Pilar pertama, adanya rumusan wacana standar nasional pendidikan yang menjadi contoh bagi semua pihak yang menyelenggarakan pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Pilar pertama ini telah dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah No. 19 wacana Standar Nasional Pendidikan dengan didirikannya Badan Standar Nasional Pendidikan yang kiprah utamanya menyusun rumusan rumusan wacana standar penyelenggaraan pendidikan yang jadinya antara lain ialah 8 rumusan standar nasional pendidikan, yaitu meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, sarana dan prasarana, pembiayaan, tenaga pendidik dan kependidikan, pengelolaan dan penilaian.
Kedua ialah pilar penyelenggara pendidikan yang dalam hal ini ialah sekolah sebagai ujung tombak, di mana kiprah penyelenggara pendidikan termasuk di dalamnya ialah Dinas Pendidikan Kab/Kota sebagai penanggung-jawab penyelenggaraan pendidikan. Pilar kedua ini tugasnya ialah bagaimana upaya yang ditempuhnya untuk sanggup memenuhi semua tuntutan yang diminta dalam rumusan standar nasional pendidikan tanpa adanya pengecualian. Oleh alasannya ialah itu dalam pilar kedua kita mengenal adanya pendekatan pengelolaan pendi-dikan dengan pola MBS. Pola ini dimaksudkan semoga sekolah secara berdikari sanggup dengan penuh leluasa untuk terus dan terus memenuhi tuntutan yang diminta dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bermutu sesuai dengan rumusan 8 standar nasional pendidikan. Konsekuensi inilah maka pemerinah pusat memakai pola blok-grant dalam upay membantu penyediaan pembiayaan pendidikan bagi sekolah, selain tidak dilakukannya pola penjenjangan sebagai akhir kebijakan desentralisasi. Dan pilar ketiga ialah pihak yang melaksanakan pengecekan atau memotret apakah forum penyelenggara pendidikan telah benar memenuhi tuntutan standar pendidikannya atau belum.
Pilar ketiga inilah yang kita namakan ratifikasi dengan disediakannya tubuh yang bertugas melaksanakan pengecekan sesuai dengan tuntutan Undang-undang Sisdiknas, yaitu yang disebut Badan Akreditasi Nasional- Sekolah Madrasah yang pada tingkat kawasan disebut Badan Akreditasi Propinsi untuk Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M). Selain tubuh ratifikasi ini, sesuai dengan PP.No. 19 juga ada Badan Akreditasi untuk sekolah tinggi tinggi yang disebut BAN-PT dan untuk ratifikasi pendidikan luar sekolah disebut BAN-PNF (BAN-Pendidikan Non Formal)
Ada dua instrumen pendekatan yang dipergunakan di dalam melaksanakan pemotretan dan pengecekan atas pemenuhan standar pendidikan nasional tersebut oleh forum penyelenggara pendidikan ibarat sekolah. Instrumen pendekatan pertama ialah dengan melaksanakan pengecekan atas pemenuhan yang dilakukan oleh forum penyelenggara pendidikan ibarat sekolah. Instrumen pengecekan inilah yang kita namakan aktivitas ratifikasi oleh pihak lain yang independen, yaitu oleh BAP-S/M yang pada tingkat nasional kita namakan BAN-S/M. Sedangkan pendekatan pengecekan kedua ialah melalui instrumen Ujian Nasional.
Instrumen ini diupayakan dalam melihat apakah pemenuhan 8 standar nasional pendidikan oleh penyelenggara pendidikan telah benar-benar dilakukan, caranya ialah dengan melihat standar kompetensi lulusan apakah benar terujud atau hanya rekaan semata. Oleh alasannya ialah itu bagi pihak yang belum memahami secara komprehensif wacana peningkatan mutu secara berkelanjutan, ujian nasional acapkali selalu dipersoalkan.
Dengan demikian salah satunya dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional secara sedikit demi sedikit dan terencana sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua wacana Akreditasi Sekolah/Madrasah, karenanya pemerintah harus melaksanakan ratifikasi untuk menilai kelayakan satuan atau jadwal pendidikan. Penegasan pentingnya ratifikasi sanggup dilihat pada Pasal 60 yang berbunyi: "Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan jadwal dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, Akreditasi terhadap jadwal dan satuan pendidikan dilakukan oleh forum berdikari yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik, Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka, Ketentuan mengenai ratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Akreditasi hendaknya dilakukan secara adil dan merata baik untuk jadwal dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Proses ratifikasi ini dilakukan secara terencana dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan jadwal dan satuan pendidikan semoga bisa menyebarkan sumberdayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Penggunaan instrumen ratifikasi yang komprehensif akan dikembangkan menurut standar kualitas yang mengacu pada standar nasional pendidikan sehingga diharapkan sanggup memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah ialah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau jadwal pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik oleh suatu forum yang berdikari dan profesional. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa ratifikasi dalam makna proses ialah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan.
Mengingat pentingnya ratifikasi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang disingkat BAN-S/M, sebagai pengganti institusi pelaksana ratifikasi sekolah yang usang yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS).
Penggantian institusi gres dari BASNAS ke BAN-S/M, bukan hanya sekedar penggantian nama, tetapi juga di dalamnya mengandung suatu perubahan fundamental baik pada perubahan prosedur kerja maupun sistem pelaksanaannya. Dalam kewenangannya, prosedur kerja BASNAS hingga pada Kabupaten/Kota, sedangkan BAN-S/M hanya hingga pada tingkat Provinsi. Selain itu, sistem pelaksanaan ratifikasi sekolah pada BASNAS didasarkan kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 wacana ratifikasi sekolah, sedangkan pada BAN-S/M didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Pasal 86 disebutkan:
(1) Pemerintah melaksanakan ratifikasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan ratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup pula dilakukan oleh forum berdikari yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 menyebutkan bahwa, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M ialah Badan penilaian berdikari yang menetapkan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Begitu pula pada pasal 2 ayat (2) dikatakan BAN-S/M merupakan Badan Nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Sebagai institusi yang bersifat mandiri/independen di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Nasional, BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang menetapkan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mangacu pada standar nasional pendidikan. Tugas BAN-S/M merumuskan dan melaksanakan sosialisasi kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah, ibarat penentuan standar kualitas pendidikan yang bersifat nasional, panduan akreditasi, instrumen akreditasi, dan aneka macam hukum serta perangkat lain, baik perangkat lunak maupun perangkat keras, yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah.
Untuk mengimplementasikan kebijakan dasar ratifikasi sekolah/madrasah, maka BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M). Untuk itu dibutuhkan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Mekanisme Kerja BAP-S/M sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, wacana Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2005 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Keputusan Menteri Nomor 064/P/2006 wacana Pengangkatan Anggota BAN-S/M.
0 Komentar untuk "Pentingnya Standarisasi Dan Pengukuhan Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan"