1. Pengertian negara
Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa ajaib “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula dipakai di Eropa Barat pada masa XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, menciptakan berdiri, dan menempatkan. Kata status sanggup diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.Kata “negara“ yang lazim dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan berdasarkan bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal.
Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan ihwal Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan ihwal pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, korelasi antardaerah, dan korelasi dengan negara-negara tetangga.
Negara yaitu organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para hebat merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut.
Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:
- Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah banyak sekali bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting lantaran untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diharapkan campur tangan dan tugas aktif dari negara.
- Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- tubuh peradilan.
Dari uraian di atas, salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa supaya negara tetap tegak dan berdiri yaitu fungsi pertahanan.
Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus mempunyai alat-alat pertahanan dan tugas serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.
Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain alasannya negara hanya sanggup mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara bisa mempertahankan diri dari banyak sekali hambatan, rintangan, dan bahaya baik yang tiba dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.
2. Pentingnya bela negara
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib membela negara. Menurut Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang sanggup dijadikan alasan wajib bela negara untuk rakyat Indonesia yaitu:
a. Latar belakang sejarah
Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa lain melainkan hasil usaha seluruh rakyat In- donesia. Dalam merebut kemerdekaan itu banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun kita hanya mempunyai senjata bambu runcing, alasannya mempunyai perilaku dan semangat yang berpengaruh hasilnya sanggup tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan sanggup diperoleh ternyata silih berganti bahaya yang timbul baik bahaya dari dalam negeri menyerupai pemberontakan dan pelanggaran peraturan yang berlaku atau bahaya dari luar negeri menyerupai serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia yang dilakukan Malaysia. Oleh alasannya itu kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan itu.
b. Kedudukan geografis dan geostrategis negara RI
Indonesia yaitu negara kepulauan yang terbesar di dunia yang mempunyai lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya sanggup dijadikan kompartemen strategis yang terdiri dari pulau-pulau perlawanan. Posisi silang antara dua benua dan dua samudera mempunyai nilai strategis dalam korelasi antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.
c. Kondisi demografis bangsa Indonesia
Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan pada keamanan. Hal ini berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan mengakibatkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan menjadikan kerawanan sosial.
d. Potensi sumber daya alam
Wilayah Indonesia yang luas mempunyai potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat atau di laut. Dengan demikian bangsa Indonesia wajib bisa mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam itu demi kesejahteraan seluruh rakyat Indone- sia.
e. Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi
Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi sudah membawa perubahan penting untuk kehidupan insan termasuk dalam hal peralatan perang. Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penggunaan perangkat modern dalam perang.
f. Kedudukan tanah air yang strategis dengan wilayah yang luas
Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan Tentara Nasional Indonesia kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh rakyat.
g. Mewujudkan tujuan negara
Tujuan negara Indonesia tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Usaha pembelaan negara
Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad lingkaran untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian aspek pertahanan yaitu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Sebab tanpa bisa mempertahankan diri pada banyak sekali ancaman, suatu negara tak akan mempertahankan keberadaannya.Untuk mewujudkan tujuan negara menyerupai tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diharapkan tugas serta warga negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung“. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 sanggup disimpulkan bahwa:
- Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan yaitu hak dan kewajiban.
- Pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
- Kekuatan utama dalam sistem pertahanan yaitu TNI, sedangkan dalam sistem keamanan yaitu Polri.
- Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ditegaskan pula dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara“. Dalam undang-undang itu ditegaskan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban dalam hal ini mempunyai makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Kita masih ingat sang juara tinju Muhammad Ali dari Amerika Serikat yang pernah masuk penjara alasannya menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Di sini negara dibenarkan memaksa warga negaranya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang sudah ditetapkan. Memang selain itu negara secara teori mempunyai kewenangan memaksa alasannya negara mempunyai sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakikat negara yaitu memaksa, monopoli, dan meliputi semua.
Sifat memaksa berarti negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu negara mempunyai alat-alat negara menyerupai polisi dan tentara.
Sumber : PKn SMP/MTs Jilid 3, Depdiknas
0 Komentar untuk "Pentingnya Perjuangan Pembelaan Negara"