Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa


Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia merupakan Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri berdasarkan Darji Darmodihardjo, SH  sudah dikenal semenjak zaman Majapahit pada masa ke XIV. Istilah Pancasila terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti kerikil sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku itu, Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a. Dilarang melaksanakan kekerasan.
b. Dilarang mencuri.
c. Dilarang berjiwa dengki.
d. Dilarang berbohong.
e. Dilarang mabuk/minuman keras.

Istilah pancasila pertama kali dikenal oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI, tanggal 1 juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, pancasila dijadikan dasar berdirinya negara indonesia. Pancasila tertulang dalam aliena eempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal  Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberikan pertanyaan dan pemikiran mengenai dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.
Pertanyaan para pendiri negara wacana apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila disebut juga dasar filsafah negara  dan ideloginegara (staatidee). Pancasila berfungsi sebagai dasar pengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian pancasila dinyatakan secara terperinci dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 mengenai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila.

Pancasila juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 mengenai Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila  dan Penetapan mengenai Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila yakni sumber dari segala sumber aturan negara. Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Notonegoro menyerupai dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH  dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila merupakan memiliki kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan aturan bangsa Indonesia. Norma aturan yang pokok disebut pokok kaidah mendasar dari negara itu dalam aturan memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, berpengaruh dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan aturan tidak sanggup diubah”.

Kesimpuannya, kedudukan Pancasila merupakan sebagai kaidah negara yang mendasar atau dengan kata lain sebagai dasar negara.

2. Pancasila Sebagai Pandang Hidup Bangsa
Para pendiri negara Indonesia sudah menyampaikan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu biasanya juga disebut dengan “idiologi Negara”.

Kata Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, impian dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi merupakan cita-cita, keyakinan, dan doktrin yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak kegiatan bangsa itu.

Dalam pandangan hidup terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam wacana wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga suatu bangsa tidak sanggup eksklusif menjiplak pandangan hidup bangsa lainnya. Pancasila sering juga disebut dengan way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.

Setiap bangasa di dunia yang ingin bangun kokoh dan mengetahui dengan terperinci ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi dilema yang timbul, baik dilema masyarakatnya sendiri atau dilema dunia.

Pandangan hidup merupakan sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala tanggapan pada pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar wacana kehidupan yang dicita - citakan, terkandung juga dasar pikiran terdalam dan gagasan wacana wujud kehidupan yang dianggap baik. Hal tetang pandangan hidup ini disadari oleh pendiri negara menyerupai sanggup kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama, menyatakan :
“.....rakyat Indonesia mesti memperoleh dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur”.
..... Kita tidak berniat kemudian akan menjiplak sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebidajaan kita beribu - ribu tahun umurnya.

Para pendiri negara memiliki pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia.

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Seluruh sila dari Pancasila itu tidak sanggup dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila yakni satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara  menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara sanggup tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa sanggup berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.

Dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan wacana etnisitas, pedoman agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Setiap warga negara merupakan rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam Negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui prosedur atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa yakni pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh alasannya yakni itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia.

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky menyerupai dikutip Astim Riyanto , dalam suatu negara yang yakni kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan aturan dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat aturan suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar alasannya yakni lahir terlebih dahulu dan yakni akar eksklusif pada kehendak sejarah suatu bangsa serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.

Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma aturan Pancasila juga memiliki sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melaksanakan pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperlukan merupakan kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur menyerupai dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Related : Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

0 Komentar untuk "Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)