Memahami Korelasi Antarlembaga Negara Sesuai Dengan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945


A. Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara
Reformasi yang diawali tahun 1998 sudah menghasilkan antara lain amandemen Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yang melengkapkan peraturan-peraturan dasar mengenai tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan forum negara yang diperlukan sanggup mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan prosedur kekerabatan yang serasi dan harmonis.

Bagaimana bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara sanggup terlihat dari bentuk kekerabatan antarlembaga negara ibarat diuraikan berikut ini.

B. Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

a. MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD memperlihatkan bahwa MPR yaitu forum perwakilan rakyat alasannya keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota dewan perwakilan rakyat yaitu representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD yaitu representasi rakyat dari kawasan untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menentukan UUD, menentukan Presiden dan/atau Wapres dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wapres berdasarkan UUD. Khusus wacana penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses itu hanya sanggup dilakukan apabila didahului oleh pendapat dewan perwakilan rakyat yang diajukan pada MPR.
 Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara Memahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Secara umum sanggup disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD yaitu wakil rakyat. Ketiga forum negara ini memiliki kekerabatan yang dekat alasannya anggota MPR yaitu anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga pelaksanaan kiprah MPR juga menjadi kiprah anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD dikala berkedudukan sebagai anggota MPR.

b. dewan perwakilan rakyat dengan Presiden, DPD, dan MK
Hubungan dewan perwakilan rakyat dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam kekerabatan tata kerja, antara lain :
1) Menetapkan undang-undang
Kekuasaan dewan perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang wajib dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. dewan perwakilan rakyat dalam menentukan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
2) Pemberhentian Presiden
dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila dewan perwakilan rakyat beropini bahwa Presiden melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat sanggup mengajukan permintaan pemberhentian Presiden ke­pada MPR. Namun sebelumnya permintaan itu wajib melibatkan Mahkamah Kon­stitusi untuk menyidik dan mengadilinya.
3) dewan perwakilan rakyat berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan forum negara, termasuk DPR.

c. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah mendapatkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperlihatkan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memperlihatkan hak kepada DPD untuk mengakibatkan hasil laporan keuangan BPK sebagai materi dalam rangka melaksanakan kiprah dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai materi untuk mengajukan permintaan dan pertimbangan sehubungan dengan RUU APBN.

d. MA dengan Lembaga Negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan aturan ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung yaitu forum yang berdikari dan wajib bebas dari efek cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya yaitu kekuasaan kehakiman, yaitu memperlihatkan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun wewenang ini wajib dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk pengampunan sanksi dan rehabiltasi. Sedangkan untuk amnesti dan penghapusan memperhatikan pertimbangan DPR.

Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga forum negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian dewan perwakilan rakyat memperlihatkan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim.

e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu untuk memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai forum negara, maka apabila MPR bersengketa dengan forum negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik itu wajib diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kewenangan itu, terperinci bahwa MK memiliki kekerabatan tata kerja dengan semua forum negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh forum negara pada Mahkamah Konstitusi.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi

Related : Memahami Korelasi Antarlembaga Negara Sesuai Dengan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

0 Komentar untuk "Memahami Korelasi Antarlembaga Negara Sesuai Dengan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)