Kebijakan BOS Tahun 2020 |
INFORMASI UMUM
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah agenda pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Variabel BOS 2020
- BOS Reguler
- BOS Kinerja
- BOS Apirmasi
Tahun 2005-2010
- BOS untuk jenjang Pendidikan Dasar;
- Anggaran Kementerian Pendidikan;
- Dianggarkan pada Dekon SKPD Pendidikan Provinsi.
Tahun 2011
- BOS untuk jentang Pendidikan Dasar;
- Tranfer Daerah (Dana Tranfer Lainnya);
- Dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota.
Tahun 2012-2020
BOS untuk jenjang pendidikan dasar
- Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya);
- Dianggarkan pada APBD Provinsi.
BOS untuk jenjang pendidikan menengah
- Anggaran Kementerian Pendidikan;
- Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK.
Tahun 2020-2020
- BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Transfer Daerah (DAK Non Fisik);
- Dianggarkan pada APBD Provinsi.
*BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
*Transfer Daerah (DAK Non Fisik);
*Dianggarkan pada APBD Provinsi;
*Ada 3 (tiga) variabel BOS :
- BOS Reguler
- BOS Kinerja
- BOS Affirmasi
Kewenangan Pengelolaan
> Kementerian Keuangan
- Menetapkan alokasi anggaran BOS di tiap daerah;
- Mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari sentra ke provinsi dan pelaporannya.
Akan tetapi Kemdikbud tetap mempunyai tugas dalam hal:
- Mengusulkan periode penyaluran dana ke RKUD;
- Mengusulkan alokasi anggaran tiap daerah;
- Mengajukan rekom jumlah penyaluran dana ke RKUD.
- Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; (pencairan/ penyaluran per-semester)
- Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di kawasan dan di sekolah.
- Menetapkan sekolah sasaran BOS affirmasi
- Menetapkan indeks kinerja sekolah
- Perpres No. … Tahun 2020 perihal Rincian APBN Tahun Anggaran 2020;
- PMK No. 112/PMK.07/2020 perihal perubahan PMK No. 50/PMK.07/2020 perihal tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- SE No. 910/106/SJ Tahun 2020 perihal Juknis Pelaksanaan, Penatalaksanaan dan Pertanggungjawaban BOS Satdikdas Yang Diselenggarakan Oleh Kab/Kota Pada APBD;
- SE No. 903/1043/SJ Tahun 2020 perihal Juknis Pengelolaan BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada APBD;
- Permendikbud No. … Tahun 2020 perihal Bantuan Operasional Sekolah.
Ssasaran Penerima BOS
Sasaran Penerima BOS Tahun 2020 |
Biaya Satuan BOS Reguler Tahun 2020
per siswa setiap satauan pendidikan baik SD, SMP, SMA, SMK, PKLK ialah sebagai berikut :
Besaran Biaya tiap Satuan Pendidikan BOS Reguler Tahun 2020 |
Biaya Satuan BOS Apirmasi Tahun 2020
- SD : Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
- SMP : Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
- SMA : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
- SMK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
- PKLK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama
Biaya BOS Kinerja Tahun 2020
- SD : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMP : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMA : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMK : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama
VARIABEL BOS
BOS Reguler Tahun 2020
BOS REGULER 2020 |
BOS Afirmasi Tahun 2020
BOS AFIRMASI 2020 |
BOA Kinerja Tahun 2020
BOS KINERJA 2020 |
PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI
PERMASALAHAN
- Penatausahaan BOS di kawasan yang menyulitkan sekolah
- Pengelolaan agenda BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya insan (SDM) di sekolah
- Keterlambatan penyaluran per triwulan akhir lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD
- Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal
- Belum seluruh dinas provinsi memakai sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah.
REKOMENDASI
-Mengusulkan penyaluran BOS per semester
-Peningkatan tugas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data
-Komitmen forum terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS sempurna waktu dan sempurna sasaran
-Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti prosedur belanja tidak langsung
-Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
Data Perhitungan Alikasi Sedang Diproses.
Lihat tayangan berikut.
Selengkapnya ada pada file di bawah ini.
Demikianlah warta yang sanggup kami sampaikan. Semoga semuanya menjadi tahu akan adanya perubahan Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun 2020.
0 Komentar untuk "Kebijakan Bos Tahun 2020"