Juknis Penyaluran Penggajian (Gaji) Pppk (P3k) Tahun 2020

Juknis Penyaluran Penggajian (gaji) PPPK (P3K) Tahun 2020 


Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian (Gaji) PPPK Tahun 2020 dengan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020. Sebagaimana diketahui Alokasi dana untuk pembayaran Penggajian (gaji) PPPK / P3K dalam APBN 2020 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.


Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis / Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK (P3K) Tahun 2020 (PMK Nomor 8 Tahun 2020), bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan. DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggajiaan PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.

Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.

·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/ kabupaten/ kota
·          Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan memakai akun DAU dengan keluaran acara penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret 2020;
b . tahap II paling cepat bulan Juni 2020;
c. tahap III paling cepat bulan September 2020; dan
d. tahap IV pada bulan Desember 2020.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan sesum dengan jumlah deretan yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh Pemda provinsi/ kabupaten/ kota dengan jumlah maksimal deretan sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
·          Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan masing- masing tahap sebesar tiga bulan.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK untuk pembayaran honor ketiga belas dan / atau sumbangan hari raya dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK periode terdekat atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran honor ketiga belas dan / atau sumbangan hari raya .
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan sesudah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mendapatkan dokumen persyaratan penyaluran dari Pemda provinsi / kabupaten / kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenm APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan kepala Daerah mengenai perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Pendanaan PPPK; dan
2. rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur /bupati/ wali kota hingga dengan bulan pada ketika pengajuan penyaluran; dan
b. tahap II hingga dengan tahap IV berupa rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur jbupatijwali kota hingga dengan bulan pada ketika pengajuan penyaluran.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan dengan membandingkan data rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK dengan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
·          Dalam hal data rekapitulasi terdapat perbedaan, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan menurut data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
·          Dokumen persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c . q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat ahad pertama bulan Desember 2020.
·          Dalam hal Pemda provinsi/ kabupaten/ kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap I, tahap II, tahap III, dan/ atau tahap IV tidak disalurkan.
·          Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib memberikan laporan realisasi absorpsi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·          Dalam hal terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK di RKUD, Pemda provinsi/ kabupaten/ kota sanggup memakai sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tersebut untuk mendukung pendanaan penggajian PPPK tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Bagi yang membutuhkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 silahkan download disini

Demikian isu ihwal Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penggajian PPPK Tahun 2020 . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Juknis Penyaluran Penggajian (Gaji) Pppk (P3k) Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Penggajian (Gaji) Pppk (P3k) Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)