Juknis KSM Tahun 2020 |
Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020 menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2020, secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.
Sesuai Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2020, Kegiatan ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah. Pelaksanaannya akan terbagi ke dalam tiga jenjang, yakni madrasah ibtidaiyah (MI) dan sederajat, madrasah tsanawiyah (MTs) dan sederajat, serta madrasah aliyah (MA) dan sederajat.
Bidang Lomba sesuai Juknis KSM Tahun 2020, untuk jenjang MI ialah mata pelajaran Matematika dan IPA. Untuk jenjang MTs, akan melombakan bidang studi Matematika, IPA, dan IPS. Untuk tingkat MA, bidang studi yang dilombakan meliputi Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Ekonomi, dan Geografi.
Waktu atau Jadwal pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) ialah Jadwal pelaksanaan Lomba sesuai Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) akan dilaksanakan Tahun 2020
Adapun persyaratan Peserta Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2018 menurut ialah sebagai berikut:
1. Siswa yang berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangankepalamadrasah/sekolahsertaraportterakhir.
2. Siswa MI/SD kelas 4 dan 5, MTs/SMPkelas 7 dan 8, MA/SMA kelas 10 dan 11 pada tahun pelajaran 2019/2020.
3. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
4. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan apabila penerima mempunyai kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.
5. Setiap siswa hanya sanggup mengikuti salah satu bidang sains yang dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah menurut hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan.
6. Belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
7. Memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan perilaku yang baik.
8. Tidak terlibat dan/atau menggunakan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Madrasah/Sekolah).
Demikian isu wacana Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2020/2021 (Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020) biar bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "Juknis Ksm Madrasah Tahun 2020"