Juknis Evaluasi Angka Kredit Dosen Tahun 2019/2020


Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Tahun 2019/2020

Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Tahun 2019/2020 merupakan penyempurnaan dari Juknis tahun 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan mekanisme evaluasi angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat fundamental dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 wacana Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi.


Ditegaskan dalam Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK Dosen Tahun 2019/2020, Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bab tidak terpisahkan dmgan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme evaluasi dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen akan diintegrasikan secara online (daring). Dengan sistem daring dibutuhkan sanggup mmingkatkan efisiensi layanan dan mendukung prinsip-prinsip penilaian.

Berdasarkan Pedoman Operasional Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK Dosen Tahun 2019/2020, Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Komponen evaluasi dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang mencakup pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran) penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya iimiah sains/teknologi/seni/sastra), dan dedikasi kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan aktivitas pendukung pelaksanaan kiprah pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk sanggup diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah / gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran Permen PAN dan RB No. 17 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.

Dalam evaluasi aktivitas yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakulan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan kiprah pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur aktivitas dalam satu unsur aktivitas maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pmdidikan (diploma/sarjana magister dan doktor). Untuk sanggup menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (ihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014).

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK Dosen Tahun2019/2020 
  
Demikian info wacana Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK Dosen Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Juknis Evaluasi Angka Kredit Dosen Tahun 2019/2020

0 Komentar untuk "Juknis Evaluasi Angka Kredit Dosen Tahun 2019/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)